[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 22 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut yang merugikan keuangan negara senilai Rp 202 milliar.
Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa. Ahli yang hadir ialah Atja Sanjaya dan Choeir Lubis, saksi meringankan dalam persidangan ini ialah Haji Nahar. Ahli Atja Sanjaya dihadirkan oleh Penasit Hukum terdakwa Andri Irvandi (Direktur Kapital Marjet MNC Sekuritas) sedangkan Ahli Choeir Lubis dan Saksi Haji Nahar dihadirkan oleh Penasihat Hukum Maulana Akhyar Lubis (Pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut).
Atja Sanjaya sebagai ahli hukum pidana menyebut bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tetapi seseorang tersebut tidak mengetahui bahwa perbuataan tersebut adalah tindak pidana maka ia tidak termasuk sengaja ikut serta melakukan, menrutnya yang bertanggung jawab adalah yang menyuruh melakukan.
Lebih konkret terkait kasus korupsi pembelian MTN Bank Sumut, Ahli Atja Sanjaya menjelaskan bahwa seorang karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan yang bertindak sebagai arranger dalam sebuah penerbitan MTN tidak mengetahui bahwa dokumen yang diberikan emiten untuk menerbitkan MTN tersebut adalah dokumen fiktif yang kemudian hari menimbulkan kerugian bagi investor, maka karyawan tersebut bukanlah termasuk medepleger. “sepanjang ia tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut dipalsukan oleh emiten maka ia turut serta bukan medeplege”, Ucap Atja Sanjaya
Lebih lanjut terkait dengan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang dijadikan dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara tetapi dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Kerugian keuangan negara dalam dakwaan kasus korupsi pembelain MTN oleh Bank Sumut adalah senilai Rp 202 milliar, namun berdasarkan keterangan-keterangan saksi dalam persidangan diketahui bahwa Bank Sumut telah melakukan penjualan MTN senilai Rp 30 milliar sehingga kerugian keuangan negara senilai Rp 202 milliar hasil audit Kantor Akuntan Publik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Selanjutnya, Choeir Lubis, ahli perbankan menyebut bahwa jual-beli MTN dalam perbankan masuk ke wewenang Divisi Tresuri. Namun menurutnya tidak semua pekerjaan dalam jual-beli MTN tersebut menjadi tanggung jawab Divisi Tresuri seperti menganalisa issuer dan menentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Lebih lanjut Choeir mengatakan jika tidak ketentuan internal didalam bank bahwa manajeman resiko bertugas menganalisa setiap pembelian surat berharga maka itu akaan menjadi tanggung jawab Direktur untuk menganalisanya.
Saksi fakta yang dihadirkan oleh terdakwa Maulana Akhyar Lubis membenarkan bahwa terdakwa Maulana pada tahun 1996 membeli tanah yang terletak di daerah Bogor dari Aisyah sebesar Rp 5 ribu. Menurutnya surat tanah pada saat pembelian tersebut masih berstatus GIM-BI. Namun saksi mengaku tidak mengetuhai secara pasti dan jelas bahwa Maulana telah menjual tanah tersebut kepada Andri Irvandi.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 29 Oktober 2020 masih dengan agenda pemeriksaan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa Andri Irvandi.