SIDANG KORUPSI PEMBELIAN MTN OLEH BANK SUMUT, PENASIHAT HUKUM HADIRKAN AHLI

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 22 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut yang merugikan keuangan negara senilai Rp 202 milliar.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa. Ahli yang hadir ialah Atja Sanjaya dan Choeir Lubis, saksi meringankan dalam persidangan ini ialah Haji Nahar. Ahli Atja Sanjaya dihadirkan oleh Penasit Hukum terdakwa Andri Irvandi (Direktur Kapital Marjet MNC Sekuritas)  sedangkan Ahli Choeir Lubis dan Saksi Haji Nahar dihadirkan oleh Penasihat Hukum Maulana Akhyar Lubis (Pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut).

Atja Sanjaya sebagai ahli hukum pidana menyebut bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tetapi seseorang tersebut tidak mengetahui bahwa perbuataan tersebut adalah tindak pidana maka ia tidak termasuk sengaja ikut serta melakukan, menrutnya yang bertanggung jawab adalah yang menyuruh melakukan.

Lebih konkret terkait kasus korupsi pembelian MTN Bank Sumut, Ahli Atja Sanjaya menjelaskan bahwa seorang karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan yang bertindak sebagai arranger dalam sebuah penerbitan MTN tidak mengetahui bahwa dokumen yang diberikan emiten untuk menerbitkan MTN tersebut adalah dokumen fiktif yang kemudian hari menimbulkan kerugian bagi investor, maka karyawan tersebut bukanlah termasuk medepleger. “sepanjang ia tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut dipalsukan oleh emiten maka ia turut serta bukan medeplege”, Ucap Atja Sanjaya

Lebih lanjut terkait dengan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik  yang dijadikan dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara tetapi dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Kerugian keuangan negara dalam dakwaan kasus korupsi pembelain MTN oleh Bank Sumut adalah senilai Rp 202 milliar, namun berdasarkan keterangan-keterangan saksi dalam persidangan diketahui bahwa Bank Sumut telah melakukan penjualan  MTN senilai Rp 30 milliar sehingga kerugian keuangan negara senilai Rp 202 milliar hasil audit Kantor Akuntan Publik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Selanjutnya, Choeir Lubis, ahli perbankan menyebut bahwa jual-beli MTN dalam perbankan masuk ke wewenang Divisi Tresuri. Namun menurutnya tidak semua pekerjaan dalam jual-beli MTN tersebut menjadi tanggung jawab Divisi Tresuri seperti menganalisa issuer dan menentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Lebih lanjut Choeir mengatakan jika tidak ketentuan internal didalam bank bahwa manajeman resiko bertugas menganalisa setiap pembelian surat berharga maka itu akaan menjadi tanggung jawab Direktur untuk menganalisanya.

Saksi fakta yang dihadirkan oleh terdakwa Maulana Akhyar Lubis membenarkan bahwa terdakwa Maulana pada tahun 1996 membeli tanah yang terletak di daerah Bogor dari Aisyah sebesar Rp 5 ribu. Menurutnya surat tanah pada saat pembelian tersebut masih berstatus GIM-BI. Namun saksi mengaku tidak mengetuhai secara pasti dan jelas bahwa Maulana telah menjual tanah tersebut kepada Andri Irvandi.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 29 Oktober 2020 masih dengan agenda pemeriksaan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa Andri Irvandi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB