www.pendidikanantikorupsi.org. Labuhanbatu Selatan. Mahyarudin Dalimunthe, Pegawai negeri sipil (PNS)/Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjan Umum Kab. Labusel TA. 2009 dan Ahmad Safril Lubis alias Mak Pin, selaku Direktur CV Cahaya Gemilang kembali diperiksa di pengadilan TIPIKOR Medan. Kedua terdakwa diperiksa secara bersamaan terkait tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700. dengan nilai kontrak Rp307.579.000.
Acara sidang kali ini adalah pembuktian/mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu Barihum Silalahi, PNS yang merupakan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (02/04).
Dalam keterangannya, saksi ahli berkesimpulan, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp92.273.700. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pada pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, Pemkab Labusel.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan dilapangan dengan menanyai penduduk yang bertempat tinggal di sekitar proyek dalam rangka mengklarifikasi mengenai proyek pemeliharaan jalan dengan mempertanyakan hal tersebut kepada penduduk setempat.
“Kalau saja uang jaminan itu dicairkan, dan diberikan kepada negara maka tidak ada kerugian negara,” tambahnya.
Saat ditanya majelis hakim mengenai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut, saksi ahli menjawab PPK. Sebab, yang berhak mencairkan jaminan uang muka adalah PPK.
Sempat terjadi kericuhan dalam persidangan kali ini. Hal ini disebabkan Penasehat Hukum terdakwa menanyai saksi ahli dengan nada membentak-bentak. Seolah tidak puas dengan keterangan saksi ahli. Sehingga hakim menegur penasehat hukum terdakwa.
“Saudara penasehat hukum, bila anda tidak sepakat dengan pendapat saksi ahli, anda bisa datangkan saksi yang sependapat dengan anda. Disini kami menampung semua keterangan. Jangan paksakan saksi sependapat dengan anda,” ucap ketua majelis hakim saat menegur penasehat hukum terdakwa Masyarudin Dalimunthe.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Masyarudin Dalimunthe membantah keterangan saksi, terdakwa mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada wewenang saya sebagai PPK untuk mencairkan uang itu. bila ada maka saya sudah mencairkan uang tersebut. menurut surat pengangkatan kepala dinas, PPK tidak diberi wewenang untuk mencairkan uang jaminan tersebut. (Day)