SIDANG KORUPSI RSUD SWADANA TARUTUNG, JPU HADIRKAN SAKSI AHLI

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 20 Febuari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Bahtiar Sagala dan Hendri Firmarantu terdakwa dugaan kasus korupsi Jamkesmas di RSUD Swadana Tarutung tahun 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli yang dihadirkan JPU yakni Bakti Ginting, S.E., CA.,CFrA yang merupakan ahli bidang Akuntansi dan Auditing

Dalam keteranganya, Bakti Ginting menjelaskan metode audit yang digunakannya dalam perkara dugaan korupsi di RSU Swadana adalah dengan menghitung selisih antara dana Pembelian Barang dan dana Pengeluaran Barang yang mana terkait didalamnya buku kas umum, faktur, surat jalan dan dokumen-dokumen asli yang telah di foto copy. Ia lalu melanjutkan pernyataannya atas fakta-fakta hasil penyidikan dokumen dan keterangan (BAP) saksi-saksi yang telah ditunjukkan kepadannya bahwa terdapat sebanyak 6 bukti pengeluaran untuk pembayaran pembelian barang habis pakai kepada PT Sinar Roda Utama yang fiktif atau tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 216.939.144

Sebelumnya, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa atas apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.144 (Dua ratus enam belas juta Sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu Seratus empat puluh empat rupiah). (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru