Sidang Lanjutan canakya Suman Korupsi 39,5 M

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri medan kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa canakya suman selaku direktur PT. KAYA.

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan 5 orang saksi yaitu Julius, Agus, Taslim, Joni, pembeli rumah. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan.

Dalam keterangannya, saksi jelius tidak pernah mengetahui bahwa terdakwa membangun proyek Takapuna residence. Pada saat melakukan pinjaman di Bank BTN sepengetahuan saksi untuk membayar hutang jual beli tanah kepada pak Mujianto. Saksi juga mengetahui keberadaan PT. KAYA.

Kemudian saksi agus menerangkan Harga rumah 1,6M dengan luas 16.000m sudah memiliki sertifikat 1422. Terjadi nya jual beli desember 2011 dalam bentuk PPJB, saksi juga mengetahui lahan yang di jual belikan.

Selain itu saksi taslim yang tugasnya sebagai penilai publik studi kelayakan. Proses perencanaan pembangunan proyek takapuna residence saksilah yang mengkaji dan menjadi analis terkait penilaian jasa dan penilaian bukti namun yang di lakukan adalah studi kelayakan. Data RAB yang tercantum harga tanah itu 3 juta permeter yang di sampaikan langsung oleh terdakwa. Hasil studi yang saksi lakukan seharusnya di kasih ke terdakwa tapi ternyata ke bank. Berdasarkan studi kelayakan harga tanah, bangunan dan fasilitas yang sebenernya bisa melakukan pinjaman sebesar 60 milyar dengan jumlah 151 sertifikat.
Saksi baru mengetahui bahwa studi kelayakan itu tidak di pakai setelah di periksa di kejaksaan tinggi.

Saksi joni yang menggantikan jabatan pak dewo pada oktober 2016. “Pada saat itu Pembayaran bunga lancar-lancar saja dan pembayaran pokok (ketika laku rumah). Namun pada saat jatuh tempo terdakwa harus melunasi hutang keseluruhan. Jika tidak, maka terdakwa harus memperpanjang dengan membayar bungan. Sisa kreditnya pada saat itu 14, 300 milyar. Saksi juga mengatakan Dalam perpanjangan kedua saudara saksi setuju terhadap permohonan.

Lebih lanjut saksi Lilian selaku pembeli rumah di takapuna residence dari acr. Yang menerima uang adalah kasir pt acr, Dengan selembar kertas logo acr. Saksi mengetahui Takapuna residence pada sat melihat browser, dalam browser tertera atasnama pt acr. Hingga saat ini saksi belum juga menerima sertifikat rumah tersebut pdhal pembeliannya cash. Saksi mempertanyakan sertifikat tersebut kepada pak Mujianto Klok mau ajb harus konfirmasi ke Pak Canakya, dan kata canakya membilang lagi diurus. Pada tahun 2019 itu pihak bank btn datang di perumahan takapuna bahwa rumah itu disita.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB