[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 23 Juli 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang Taufik H.M Direktur PT Mitra Multi Komunication terdakwa kasus korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 yang merugikan negara senilai Rp 788 Juta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini ialah Ali Nazmi Manajer Keuangan Hotel Natama Padang Sidempuan dan Indra Dolly Manajer Hotel Sitamiang Padang Sidempuan.
Saksi Ali Nazmi membenarkan bahwa Hotel Natama pernah menjalin kerja sama dengan PT Mitra Multi Komunication pada tahun 2017, yakni Hotel Natama dijadikan tempat kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, oleh PT Mitra Multi Komunication yang merupakan penyedia barang/jasa untuk kegiatan tersebut. Saksi juga menyebut bahwa selama kerjasama itu berlangsung dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Taufik H.M, “yang komunikasi ke saya dari awal sampai akhir kerjasama pak Agus namanya Kordinator Lapangan dari PT Mitra Multi Komunication” Tutur Ali Nazmi
Menurut Saksi Ali, Kegiatan pelatihan dilaksanakan 4 tahap, dimana tahap pertama berjumlah 156 peserta, tahap kedua 156 peserta, tahap ketiga 126 peserta dan tahap ke-4 pesertanya berjumlah 46 orang. Kesepakatan harga dalam kerjasama tersebut ialah satu orang dalam satu hari dikenakan tarif Rp 270 ribu, sedangkan hotel masing-masing tahap digunakan selama 4 hari. “Sehingga apabila dikalkulasikan Jumlah keseluruhan pembayaran yang dilakukan PT Multi Komunication dan diterima Hotel Natama dari 4 tahap kegiatan ialah senilai Rp 518 Juta” Ungkap Ali.
Namun terdakwa Taufik H.M melakukan penggelembungan harga dengan menerbitkan invoice sendiri. Dalam invoice tersebut terdakwa menetapkan tarif sewa hotel per peserta dalam satu harinya senilai Rp 330 ribu sehingga ada selisih 60 ribu per peserta. Jika dijumlahkan secara keseluruhan antara invoice dengan jumlah total yang dibayarkan PT Mitra Multi Komunication kepada Hotel Natama terdapat selisih senilai Rp 49 Juta.
Lebih lanjut, Saksi Ali Nazmi mengaku bahwa tandatangan nya didalam invoice tersebut bukan ditandangani olehnya. “bukan tanda tangan saya pak, dipalsukan itu” Ujarnya.
Sementara saksi Indra Dolly juga menerangkan hal yang sama dengan Ali Nazmi bahwa Taufik H.M melakukan penggelembungan harga dari jumlah yang dibayarkan dengan invoice pembayaran. Namun dari kerjasama antara PT Mitra Komunication dengan hotel Sitamiang selisih jumlah total pembayaran lebih besar yakni menurut saksi Indra Dolly sekitar Rp 100- Juta. Hal itu karena tarif Hotel Sitamiang lebih murah yaitu sekitar Rp 250-260 ribu per peserta, sedangkan terdakwa dalam invoice menetapkan tarif Rp 330 ribu per peserta.
Sebelumnya Taufik H.M didakwa Jaksa Penuntut Umum diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada kamis 6 Juli 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. (SRY)