Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, membuka sidang dugaan perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) Dinas PUPR Kab. Nias Selatan Tahun 2018-2021 di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa kasus korupsi ABL Eks-Bendahara Dinas PUPR Kab. Nias Selatan Kemurahan Waruwu menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari sidang yang memeriksa 6 orang saksi tersebut telah terungkap fakta-fakta terbaru. Yaitu, mengenai adanya penggunaan dana (ABL) dengan melanggar administrasi seperti; adanya biaya langganan media koran dan pengiklanan yang menelan biaya puluhan juta tanpa adanya kontrak perikatan sah.

Selain itu menurut saksi Hariston Moho pemilik CV. Cera Mitra yang bergerak dibidang Toko Percetakan, Photo Copy dan ATK, tidak ada perikatan kontrak pengadaan antara CV miliknya dengan Dinas PUPR Kab. Nias Selatan. Namun, JPU menyatakan adanya temuan laporan pembelian dengan bon faktur CV. Cera Mitra sebesar lebih dari Rp200 Juta pada tahun 2018 dan lebih dari Rp140 Juta pada tahun 2019.

Menanggapi temuan dari JPU tersebut, saksi Hariston Moho menyampaikan bahwa faktual pembelian berdasarkan total transaksi pada pembukuan miliknya hanya sebesar lebih dari Rp28 Juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 lebih kecil dari itu. Sehingga JPU menduga telah terjadinya laporan pembelian pada CV. Cera Mitra secara fiktif yang dibuat oleh terdakwa.

Menurut JPU dugaan laporan belanja fiktif juga terjadi dalam laporan pembelian BBM jenis solar pada SPBU Duta Selatan Cemerlang. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi Siti Warnidaci Manager SPBU yang menerangkan di pengadilan bahwa bon faktur yang ditunjukan JPU di persidangan bukanlah bon fuktur asli yang saksi keluarkan dalam transaksi pembelian BBM. Sehingga bon fuktur tersebut diduga hasil manipulasi.

Setelah keterangan saksi-saksi dianggap lengkap dan cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang periksaan saksi. Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 27 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru