Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 11 September 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Dana Desa.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yaitu; saksi Septi Aulia (Kaur Keuangan Desa); Tumiran (Ketua BPD); dan M. Irfan Marpaung (Tenaga Ahli Desa).
Pada persidangan ini setelah disumpah para saksi kemudian menerangkan bahwa terdakwa Sukatmi selaku Pj. Kepala Desa Sukadame diduga mengambil alih keuangan secara penuh tanpa pengawasan dan diduga tidak melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang telah diprogramkan.
Sebagaimana keterangan saksi Tumiran, sebagai ketua BPD ianya telah berulang kali mengingatkan secara lisan kepada terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan yang telah diprogramkan.
Begitu juga keterangan saksi Septi Aulia bahwa sebagai Kaur Keuangan ianya tidak memegang keuangan desa melainkan dipegang terdakwa, sehingga mengakibatkan honorium kader posyandu dan LKD serta tunjangan RT tidak terbayarkan.
Lebih lanjut saksi Septi Aulia menjelaskan bahwa terdapat Pajak yang belum dibayarkan, program Bimtek yang tidak terlaksana, dan pengadaan Baju BKPRMI yang diduga fiktif.
Sementara Saksi M. Irfan Marpaung selaku tenaga ahli menjelaskan telah melah menggambar Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 11 kegiatan yang seluruhnya telah diserahkan kepada Beni Puswanda selaku Kaur Pembangunan dan kepada terdakwa.
Namun dari 11 kegiatan tersebut tidak semuanya terlaksana, dan dalam hal ini saksi telah mendapatkan upahnya sebesar Rp23 juta.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 18 September 2025.






















