Pendidikanantikorupsi.org Senin, 15 September 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara Korupsi Dana Desa Punggulan, Air Joman, Asahan. mengadili terdakwa Suyatno (Kepala Desa) dan Sutio (Bendahara Desa).
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yaitu; saksi Abdurrahman (Kasi PMK); Saksi Darso (Ketua TPK); Siswanto (Sekretaris TPK); Abdul Aziz (Anggota TPK); M. Iqbal Situmorang (Pendamping Desa); Popi Sundari (Pendamping Desa); Rudi Darmawan (Camat Air Joman 2023); Sukardinata (Camat Air Joman 2024); Sugianto (Pegawai Kecamaatan Air Joman);
berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pengurus TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yaitu saksi Darso, Siswanto, dan Abdul Aziz bahwa di tahun 2023 pekerjaan yang mereka laksanakan berdasarkan perintah terdakwa adalah sebanyak 3 pekerjaan dari total 10 pekerjaan yang direncanakan. namun mereka juga tidak menampik bahwa terdapat pekerjaan yang hanya selesai 30%. hal tersebut dikarenakan para terdakwa belum merealisasikan sisa anggaran 70%-nya.
sementara berdasarkan tim pengawasan yang dibentuk oleh Camat Air Joman yaitu saksi Sukardinata bersama Sugianto, bahwa terdapat fakta pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2023 hanya sebanyak 1 pekerjaan dari 10 pekerjaan yang direncanakan yaitu pekerjaan rabat beton, itupun pekerjaannya hanya 30% da tidak selesai sampai dengan sekarang.
adapun menurut keterangan saksi Sukardinata diduga anggaran dari 10 pekerjaan yang direncanakan tersebut telah dicairkan oleh para terdakwa, namun tidak dilaksanakan dan tidak dibuat pertanggungjawabannya, hingga pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan sampai akhirnyalah para terdakwa dipersidangan ini.
sedangkan menurut keterangan saksi Popi Wulandari bahwa ianya sebagai pendamping desa pernah dimintakan oleh terdakwa Sutio untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebanyak 10 pekerjaan dengan upah Rp2 Juta. sementara saksi M. Iqbal Situmorang menyatakan bahwa pada tahun 2023 Desa Punggulan, Air Joman, Asahan mendapatkan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 1,7 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp700 juta.
setelah mendengarkan keterangan para saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.






















