SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI KLAIM DANA BPJS RSUD BATUBARA

Senin, 6 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 6 Juli 2020, Pengadilan Senin 22 Juni 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi klaim dana BPJS dengan terdakwa dr Marliana Lubis Direktur RSUD Batubara.

Adapun agenda sidang ialah pemeriksaan saksi, empat terdakwa lain  dalam tuntutan terpisah yakni Khairunnisa, Enilawati Ambarita, Rianty dan Ahmad Fahmi dalam sidang ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dr Marliana Lubis. Terdakwa dr Marliana Lubis sendiri tidak hadir ataupun absensi dalam persidangan ini.

Khairunnisa dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya menjadi bendahara JKN  sejak bulan februari 2014 sampai dengan januari 2015, tetapi Surat Penunjukkan sebagai bendahara dari Direktur baru diterimanya pada bulan juli 2014. Selama menjadi Bendahara JKN Khairunnisa mengaku mencairkan uang klaim BPJS sebanyak 15 kali bersama-sama dengan terdakwa Direktur.  Setelah  dicairkan uang dana BPJS tersebut digunakan  untuk membayar hutang, namun menurut Khairunnisa Direktur tidak menjelaskan secara rinci mengenai hutang tersebut.

Selain itu dana BPJS yang sudah dicairkan dari Bank juga dikeluarkan untuk pembayaran operasional atas permintaan dari Direktur. Kharunnisa mengaku tidak tahu item apa saja yang bileh dibayar menggunakan dana BPJS, karena menurutnya ia tidak mengetahui pengelolaan dana BPJS.

Menanggapi pertanyaan Jaksa  Penuntut terkait pembelian pot bunga dan Ac yang menggunakan dana BPJS, Khairunnisa membenarkan adanya pembelian item pot  bunga dan Ac, “tapi yang memasukkannya ke dalam Laporan Pertanggung Jawaban adalah Direktur”. Khairunnisa sendiri mengatakan pernah menolak ajakan dari Direktur untuk mencairkan dana BPJS, namun ia mengatakan akibat penolakan itu Direktur datang kerumahnya dan marah-marah kepadanya.

Ahmad Fahmi menerangkan dirinya menjadi Bendahara JKN ialah sejak februari 2015 sampai dengan april 2015. Selama menjadi Bendahara Ahmad Fahmi menyebutkan bahwa ia bersama Direktur mencairkan dana BPJS di Bank Sumut sebanyak tujuh kali dengan nominal Rp 710 juta. Setelah pencairan Ahmad Fahmi mengatakan fisik uang itu langsung di pegang oleh Direktur sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya. Fahmi juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban, ia baru mengetahui adanya Laporan Pertanggunga Jawaban yang dibuat atas tanda tangannya setelah dipenyidikan “Tidak pernanh saya buat LPJ pak, saya baru tau adanya LPJ setelah penyidikan di Kejaksaan, betul ada tandatangan saya disitu tapi itu bukan saya yang tandatangani” Ujar Ahmad Fahmi.

Enilawati Ambarita menjelaskan ia menjadi Bendahara JKN hanya satu minggu yakni sejak 24 Juni 2015sampai dengan 2 Juli 2015. Selama menjadi Bendahara JKN ia mengaku hanya sekali mencairkan dana BPJS bersama dengan Direktur di Bank Sumut dengan nominal Rp 100 Juta. Masih menurut Enilawati, Setelah pencairan ia langsung di ajak oleh Direktur ke Apotek dan toko bangunan untuk membayar barang yang sudah dibeli oleh Direktur dengan ditunjukkan Bon Faktur, namun Enilawati menyebut tidak mengetahui secara rinci barang yang dibelanjakan oleh Direktur. “Saya juga sempat menanyakan keberadaan barang tersebut, Direk tur hanya menjawab sudah dirumah sakit kamu bayar sajalah” tutur Enilawati.

Saksi Rianti yang diangkat menjadi Bendahara JKN sejak 7 Juli 2015 sampai Desember 2015 mengku mencairkan dana BPJS bersama dengan Direktur dr Marliana Lubis sebanyak enam kali. Adapun menurutnya dana yang dicairkan itu sebagian diberikan kepadanya untuk membayar jasa medis, sementara sisanya dipegang oleh Direktur.

Diketahui, berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H pada tanggal 13 April 2018, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 1.096.321.495,- (satu miliyar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB