SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI KLAIM DANA BPJS RSUD BATUBARA

Senin, 6 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 6 Juli 2020, Pengadilan Senin 22 Juni 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi klaim dana BPJS dengan terdakwa dr Marliana Lubis Direktur RSUD Batubara.

Adapun agenda sidang ialah pemeriksaan saksi, empat terdakwa lain  dalam tuntutan terpisah yakni Khairunnisa, Enilawati Ambarita, Rianty dan Ahmad Fahmi dalam sidang ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dr Marliana Lubis. Terdakwa dr Marliana Lubis sendiri tidak hadir ataupun absensi dalam persidangan ini.

Khairunnisa dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya menjadi bendahara JKN  sejak bulan februari 2014 sampai dengan januari 2015, tetapi Surat Penunjukkan sebagai bendahara dari Direktur baru diterimanya pada bulan juli 2014. Selama menjadi Bendahara JKN Khairunnisa mengaku mencairkan uang klaim BPJS sebanyak 15 kali bersama-sama dengan terdakwa Direktur.  Setelah  dicairkan uang dana BPJS tersebut digunakan  untuk membayar hutang, namun menurut Khairunnisa Direktur tidak menjelaskan secara rinci mengenai hutang tersebut.

Selain itu dana BPJS yang sudah dicairkan dari Bank juga dikeluarkan untuk pembayaran operasional atas permintaan dari Direktur. Kharunnisa mengaku tidak tahu item apa saja yang bileh dibayar menggunakan dana BPJS, karena menurutnya ia tidak mengetahui pengelolaan dana BPJS.

Menanggapi pertanyaan Jaksa  Penuntut terkait pembelian pot bunga dan Ac yang menggunakan dana BPJS, Khairunnisa membenarkan adanya pembelian item pot  bunga dan Ac, “tapi yang memasukkannya ke dalam Laporan Pertanggung Jawaban adalah Direktur”. Khairunnisa sendiri mengatakan pernah menolak ajakan dari Direktur untuk mencairkan dana BPJS, namun ia mengatakan akibat penolakan itu Direktur datang kerumahnya dan marah-marah kepadanya.

Ahmad Fahmi menerangkan dirinya menjadi Bendahara JKN ialah sejak februari 2015 sampai dengan april 2015. Selama menjadi Bendahara Ahmad Fahmi menyebutkan bahwa ia bersama Direktur mencairkan dana BPJS di Bank Sumut sebanyak tujuh kali dengan nominal Rp 710 juta. Setelah pencairan Ahmad Fahmi mengatakan fisik uang itu langsung di pegang oleh Direktur sehingga ia tidak mengetahui penggunaannya. Fahmi juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban, ia baru mengetahui adanya Laporan Pertanggunga Jawaban yang dibuat atas tanda tangannya setelah dipenyidikan “Tidak pernanh saya buat LPJ pak, saya baru tau adanya LPJ setelah penyidikan di Kejaksaan, betul ada tandatangan saya disitu tapi itu bukan saya yang tandatangani” Ujar Ahmad Fahmi.

Enilawati Ambarita menjelaskan ia menjadi Bendahara JKN hanya satu minggu yakni sejak 24 Juni 2015sampai dengan 2 Juli 2015. Selama menjadi Bendahara JKN ia mengaku hanya sekali mencairkan dana BPJS bersama dengan Direktur di Bank Sumut dengan nominal Rp 100 Juta. Masih menurut Enilawati, Setelah pencairan ia langsung di ajak oleh Direktur ke Apotek dan toko bangunan untuk membayar barang yang sudah dibeli oleh Direktur dengan ditunjukkan Bon Faktur, namun Enilawati menyebut tidak mengetahui secara rinci barang yang dibelanjakan oleh Direktur. “Saya juga sempat menanyakan keberadaan barang tersebut, Direk tur hanya menjawab sudah dirumah sakit kamu bayar sajalah” tutur Enilawati.

Saksi Rianti yang diangkat menjadi Bendahara JKN sejak 7 Juli 2015 sampai Desember 2015 mengku mencairkan dana BPJS bersama dengan Direktur dr Marliana Lubis sebanyak enam kali. Adapun menurutnya dana yang dicairkan itu sebagian diberikan kepadanya untuk membayar jasa medis, sementara sisanya dipegang oleh Direktur.

Diketahui, berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H pada tanggal 13 April 2018, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 1.096.321.495,- (satu miliyar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru