SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI PELINDO I

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 27 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Harianja dan Rudi Marla, terdakwa dugaan korupsi perbaikan kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I (Persero) Belawan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi Jhonson yang merupakan Divisi Keuangan dalam keterangannya membenarkan Dropping yang diajukan ke Direksi oleh Unit Galangan Kapal (UGK) telah melalui proses Disposisi olehnya, ia mengaku memproses pengajuan Dropping tersebut karena sudah memenuhi syarat, menurutnya syarat permintaan Dropping ialah Surat Perintah Kerja (SPK) dan saat itu tim UGK menyertakan SPK pada surat pengajuannya.

Namun saksi Jhonson mengaku tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I sudah selesai dikerjakan dan ia juga mengatakan tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I dikerjakan oleh PT Simbat.

Diakhir, terdakwa Rudi Marla menyanggah pernyataan saksi Jhonson perihal pelaksaan perbaikan kapal. Menurut Rudi Marla, saksi Jhonson mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo sudah selesai dikerjakan, hal itu dikarenakan saat proses disposisi yang diajukan oleh UGK ke Divisi Keuangan disertai dengan lampiran pelaksanaan pengerjaan.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB