SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI PELINDO I

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 27 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Harianja dan Rudi Marla, terdakwa dugaan korupsi perbaikan kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I (Persero) Belawan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi Jhonson yang merupakan Divisi Keuangan dalam keterangannya membenarkan Dropping yang diajukan ke Direksi oleh Unit Galangan Kapal (UGK) telah melalui proses Disposisi olehnya, ia mengaku memproses pengajuan Dropping tersebut karena sudah memenuhi syarat, menurutnya syarat permintaan Dropping ialah Surat Perintah Kerja (SPK) dan saat itu tim UGK menyertakan SPK pada surat pengajuannya.

Namun saksi Jhonson mengaku tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I sudah selesai dikerjakan dan ia juga mengatakan tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I dikerjakan oleh PT Simbat.

Diakhir, terdakwa Rudi Marla menyanggah pernyataan saksi Jhonson perihal pelaksaan perbaikan kapal. Menurut Rudi Marla, saksi Jhonson mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo sudah selesai dikerjakan, hal itu dikarenakan saat proses disposisi yang diajukan oleh UGK ke Divisi Keuangan disertai dengan lampiran pelaksanaan pengerjaan.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB