Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 07 Desember 2023. Biasanya Majelis Hakim yang memeriksa dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU, telah memasuki ruang sidang cakra 2 PN Medan sekitar pukul 14.00 Wib. Selain itu, sebelum persidangan di mulai, terlihat Penuntut Umum, Penasihat Hukum para Terdakwa, keluarga Terdakwa dan para pengunjung telah berhadir untuk melaksanakan dan menyaksikan proses persidangan.
Akan tetapi, pada hari ini (07/12/23) kondisinya berbeda. Bahkan hingga sore hari Majelis Hakim tidak kunjung datang dan situasi ruang cakra 2 PN Medan pun tidak begitu ramai. Setelah di konfirmasi kepada Penuntut Umum (Fauzan) melalui pesan WhatsApp, ternyata persidangan Terdakwa Prof. Saidurrahman (dkk) ditunda.
“Persidangan digeser ke hari Senin, tanggal 11 Desember 2023,” kata Fauzan, Kamis (7/12/2023).
Hal demikian juga disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (Evy) yang tidak mengetahui penyebab pastinya ditunda.
“Ditunda senin ya, penyebab pasti ditundanya kurang tahu juga mengapa. Tadi info dari Kejaksaan digeser harinya gitu.” ucap Ragil (Penasihat Hukum Evy).
Terlihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor pada PN Medan, seharusnya persidangan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 07 Desember 2023 pukul 13.00 Wib. Hal tersebut juga disampaikan pada persidangan sebelumnya (30/11/23) dan agenda persidangannya adalah masih pemeriksaan saksi lanjutan.
Persidangan ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.