[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terdakwa Khairuddin Syah alias Haji Buyung selaku Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) non aktif dan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dengan agenda pemeriksaan saksi. Senin (1/3/20201).
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini ialah Edi Panusunan Siregar, pihak swasta rekanan Pemerintah Kabupaten Labura.
Saksi Edi Panusunan Siregar dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya ada menyerahkan uang senilai 1,1 milliar kepada Habibuddin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labura, uang tersebut diberikannya secara bertahap yakni tahap pertama Rp 800 Juta dan tahap kedua Rp 300 Juta. Menurut saksi Edi, uang yang diserahkannya itu diberikan untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura.
Sebelum uang tersebut diberikan, Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar terlebih dahulu menemui Edi Panusan Siregar pada akhir tahun 2017 di Plaza Indonesia Jakarta atas arahan dari Bupati Labura. Pada pertemuan ini lah disepakati terkait uang Rp 800 Juta dan Rp 300 Juta untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura. Setelah uang tersebut diberikan Edi Panusunan Siregar mendapatkan empat proyek pekrejaan yakni peningkatan jalan Kelurahan Sipare-pare, Peningkatan jalan Gunting Saga, Peningkatan jalan Kampung Pajak dan Peningkatan Jalan Simpang Tubiran.
Namun saksi Edi Panususan mengaku tidak mengetahui uang yang diserahkannya tersebut digunakan untuk menyuap Pejabat Kementrian Keuangan Yaya Purnomo.
Diketahui sebelumnya Khairuddin Syah bersama-sama dengan Agusman Sinaga didakwa memberi uang Rp 200 Juta kepada Irgan selaku DPR-RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Puji memberi uang sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 Juta kepada Yaya Purnomo yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai Negeri dan Penyelenggara negara. (SRY)