SIDANG LANJUTAN DUGAAN SUAP BUPATI LABURA

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terdakwa Khairuddin Syah alias Haji  Buyung selaku Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) non aktif dan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dengan agenda pemeriksaan saksi. Senin (1/3/20201).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini ialah Edi Panusunan Siregar, pihak swasta rekanan Pemerintah Kabupaten Labura.

Saksi Edi Panusunan Siregar dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya ada menyerahkan uang senilai 1,1 milliar kepada Habibuddin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labura, uang tersebut diberikannya secara bertahap yakni tahap pertama Rp 800 Juta dan tahap kedua Rp 300 Juta. Menurut saksi Edi, uang yang diserahkannya itu diberikan untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura.

Sebelum uang tersebut diberikan, Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar terlebih dahulu menemui Edi Panusan Siregar pada akhir tahun 2017 di Plaza Indonesia Jakarta atas arahan dari Bupati Labura. Pada pertemuan ini lah disepakati terkait uang Rp 800 Juta dan Rp 300 Juta untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura. Setelah uang tersebut diberikan Edi Panusunan Siregar mendapatkan empat proyek pekrejaan yakni peningkatan jalan Kelurahan Sipare-pare, Peningkatan jalan Gunting Saga, Peningkatan jalan Kampung Pajak dan Peningkatan Jalan Simpang Tubiran.

Namun saksi Edi Panususan mengaku tidak mengetahui uang yang diserahkannya tersebut digunakan untuk menyuap Pejabat Kementrian Keuangan Yaya Purnomo.

Diketahui sebelumnya Khairuddin Syah bersama-sama dengan Agusman Sinaga didakwa memberi uang Rp 200 Juta kepada Irgan selaku DPR-RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Puji memberi uang sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 Juta kepada Yaya Purnomo yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai Negeri dan Penyelenggara negara. (SRY)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB