SIDANG LANJUTAN DUGAAN SUAP BUPATI LABURA

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terdakwa Khairuddin Syah alias Haji  Buyung selaku Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) non aktif dan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dengan agenda pemeriksaan saksi. Senin (1/3/20201).

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini ialah Edi Panusunan Siregar, pihak swasta rekanan Pemerintah Kabupaten Labura.

Saksi Edi Panusunan Siregar dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya ada menyerahkan uang senilai 1,1 milliar kepada Habibuddin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labura, uang tersebut diberikannya secara bertahap yakni tahap pertama Rp 800 Juta dan tahap kedua Rp 300 Juta. Menurut saksi Edi, uang yang diserahkannya itu diberikan untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura.

Sebelum uang tersebut diberikan, Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar terlebih dahulu menemui Edi Panusan Siregar pada akhir tahun 2017 di Plaza Indonesia Jakarta atas arahan dari Bupati Labura. Pada pertemuan ini lah disepakati terkait uang Rp 800 Juta dan Rp 300 Juta untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura. Setelah uang tersebut diberikan Edi Panusunan Siregar mendapatkan empat proyek pekrejaan yakni peningkatan jalan Kelurahan Sipare-pare, Peningkatan jalan Gunting Saga, Peningkatan jalan Kampung Pajak dan Peningkatan Jalan Simpang Tubiran.

Namun saksi Edi Panususan mengaku tidak mengetahui uang yang diserahkannya tersebut digunakan untuk menyuap Pejabat Kementrian Keuangan Yaya Purnomo.

Diketahui sebelumnya Khairuddin Syah bersama-sama dengan Agusman Sinaga didakwa memberi uang Rp 200 Juta kepada Irgan selaku DPR-RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Puji memberi uang sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 Juta kepada Yaya Purnomo yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai Negeri dan Penyelenggara negara. (SRY)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB