Sidang lanjutan Kasus Korupsi Asuransi Tani Jasindo Cabang Medan

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi asuransi tani Jasindo Cabang medan. 3 terdakwa yaitu Yudha, Daniel, dan Daeng disidang secara bersamaan.

Adapun yang menjadi agenda sidang kamis 8 juni 2023 yakni keterangan saksi mahkota dari masing-masing Terdakwa. Keterangan saudara saksi juga merupakan keterangan terdakwa sekalian ucap majelis hakim.

Dalam keterangan saksi daniel selaku bagian marketing pada PT. Jasindo yang bertugas sebagai pemasaran asuransi dan produk PT. Jasindo. Berkas berkas yang dari petani itu di kumpulkan kemudian di antar ke jasindo dan setelah itu saksi langsung memberikan kepada atasan. Dan saksi yang memeriksa dokumen nya. Pada saat itu luas lahan yang saksi periksa 86 hektare. Terkait di pecah atau tidaknya saksi lupa. Kemudian Dari terdakwa parlindungan saksi ada menerima uang sebesar 9 juta. Total uang yang Saksi terima dari hasil uang asuransi tani tersebut 81 juta dan saksi sudah mengembalikanya kepada kejaksaan negeri serdang bedagai.

Kemudian, dalam keterangan Yudha selaku tenaga claim PT. Jasindo yang bertugas untuk melakukan survey kelapangan sekaligus claim untuk pencairan. Pada saat itu saksi menerima laporan awal dari WA atasan yang pada saat itu langsung saksi menanyakan kepada atasannya apakah sudah bisa dilakukan cek lapangan dan atasannya menjawab sudah. Saksi menerima berkas kurang lebih 60 kelompok tani. Sekitar 15 kelompok yang saksi lakukan survey dengan waktu 6 bulan selebihnya tidak saksi lakukan.
Saksi juga mengakui ada menerima uang dari pak parlindungan untuk nilainya saksi lupa. Total uang yang saksi terima dalam kasus korupsi tersebut berkisar 80 juta. Dan sudah dilakukan pengembalian.

Dalam keterangannya Daeng selaku ketua kelompok tani dari tahun 2017 sampai 2022. Luas lahan yang di ajukan hanya 46 hektare. Untuk menerima menerima bantuan dari pihak Jasindo setiap kelompok tani agar melakukan pendaftaran. Dimana biaya pendaftaran perhektare 36 ribu yang uangnya itu di setorkan ke pak usman. Saksi juga Tidak pernah jumpa sama pihak jasindo.

Dalam proses pencairan Ada 2 kali pencairan yang saksi terima. Tahap pertama itu 250 juta dilakukan pemotongan sebesar 150 juta untuk orang Jasindo, dan 30 juta untuk petani. Seminggu kemudian dilakukan pencairan tahap kedua sebesar 250 juta dilakukan pemotongan sebesar 150 juta untuk Kepala Dinas Iskandar kemudian 100 juta untuk dinas pertanian.

Dalam penutup ke 3 terdakwa memang benar melakukan hal tersebut dan mengakui kesalahannya. (Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB