Sidang lanjutan Kasus Korupsi Asuransi Tani Jasindo Cabang Medan

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi asuransi tani Jasindo Cabang medan. 3 terdakwa yaitu Yudha, Daniel, dan Daeng disidang secara bersamaan.

Adapun yang menjadi agenda sidang kamis 8 juni 2023 yakni keterangan saksi mahkota dari masing-masing Terdakwa. Keterangan saudara saksi juga merupakan keterangan terdakwa sekalian ucap majelis hakim.

Dalam keterangan saksi daniel selaku bagian marketing pada PT. Jasindo yang bertugas sebagai pemasaran asuransi dan produk PT. Jasindo. Berkas berkas yang dari petani itu di kumpulkan kemudian di antar ke jasindo dan setelah itu saksi langsung memberikan kepada atasan. Dan saksi yang memeriksa dokumen nya. Pada saat itu luas lahan yang saksi periksa 86 hektare. Terkait di pecah atau tidaknya saksi lupa. Kemudian Dari terdakwa parlindungan saksi ada menerima uang sebesar 9 juta. Total uang yang Saksi terima dari hasil uang asuransi tani tersebut 81 juta dan saksi sudah mengembalikanya kepada kejaksaan negeri serdang bedagai.

Kemudian, dalam keterangan Yudha selaku tenaga claim PT. Jasindo yang bertugas untuk melakukan survey kelapangan sekaligus claim untuk pencairan. Pada saat itu saksi menerima laporan awal dari WA atasan yang pada saat itu langsung saksi menanyakan kepada atasannya apakah sudah bisa dilakukan cek lapangan dan atasannya menjawab sudah. Saksi menerima berkas kurang lebih 60 kelompok tani. Sekitar 15 kelompok yang saksi lakukan survey dengan waktu 6 bulan selebihnya tidak saksi lakukan.
Saksi juga mengakui ada menerima uang dari pak parlindungan untuk nilainya saksi lupa. Total uang yang saksi terima dalam kasus korupsi tersebut berkisar 80 juta. Dan sudah dilakukan pengembalian.

Dalam keterangannya Daeng selaku ketua kelompok tani dari tahun 2017 sampai 2022. Luas lahan yang di ajukan hanya 46 hektare. Untuk menerima menerima bantuan dari pihak Jasindo setiap kelompok tani agar melakukan pendaftaran. Dimana biaya pendaftaran perhektare 36 ribu yang uangnya itu di setorkan ke pak usman. Saksi juga Tidak pernah jumpa sama pihak jasindo.

Dalam proses pencairan Ada 2 kali pencairan yang saksi terima. Tahap pertama itu 250 juta dilakukan pemotongan sebesar 150 juta untuk orang Jasindo, dan 30 juta untuk petani. Seminggu kemudian dilakukan pencairan tahap kedua sebesar 250 juta dilakukan pemotongan sebesar 150 juta untuk Kepala Dinas Iskandar kemudian 100 juta untuk dinas pertanian.

Dalam penutup ke 3 terdakwa memang benar melakukan hal tersebut dan mengakui kesalahannya. (Bg_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru