SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP WALI KOTA MEDAN

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi dan berlangsung secara teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2020).

Enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RS Pringadi Medan, Renward Parapat selaku mantan Kadishub, Armansyah alias Bob selaku mantan Kadis Lingkungan Hidup, Qomarul Fattah selaku mantan Kadis Penanaman Modal Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan.

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini memperdalam pertanyaan seputar motif dan tujuan saksi memberikan uang kepada Syamsul Fitri, yang pada persidangan sebelumnya Syamsul Fitri mengaku diperintah oleh Wali Kota Medan meminta uang kepada Kadis-Kadis untuk kegiatan operasional dan perjalanan dinas Wali Kota.

Saksi Suriyadi Panjaitan mengaku memberikan uang senilai Rp 80 Juta  kepada Syamsul Fitri dengan rincian Rp 20 Juta sebanyak empat kali. Ia mengaku memberikannya karena Syamsyul Fitri mengatakann uang tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan kegiatan sosial di Kota Medan.

Namun keterangan Suriyadi Panjaitan dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum karena berbeda dengan keterangannya di BAP. “saya memberikan uang untuk perjalanan dinas pak Wali dan saya berikan itu karena loyalitas saya kepada pimpinan” ungkap Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP Suriyadi”.

Saksi Qamarul Fattah mengaku memberikan uang kepada Syamsul Fitri senilai Rp 10 Juta. Ia memberikan uang tersebut karena percaya kepada Syamsul Fitri karena kedekatan hubungan dinas Syamsul Fitri dengan Wali Kota.

Sementara Saksi Ihksar selaku Kadis Pertanian dan Perikanan mengaku memberikan uang kepada Syamsul Fitri dengan tujuan membeli pohon untuk dibawa dalam kegiatan apeksi di tarakan.

Keterangan dari Ikhsar juga dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum karena berbeda dengan keteraanganya di BAP. “ saya berikan uang kepada Syamsul Fitri karena kalau Syamsul Fitri yang pinta sudah pasti perintah wali kota, kalau tidak dikasi nanti saya dianggap tidak loyal kepada pak wali, dan saya takut kalau dianggap tidak loyal saya dipindahkan dari jabatan saya”. ucap Jaksa membacakan BAP Ikhsar.

Setelah terjadi perdebatan antara Saksi Ikhsar dan Jaksa Penuntut Umum perihal keterangan mana yang benar antara di BAP dan keterangan di dalam persidangan, saksi Ikhsar mengaku keterangan yang di BAP lah yang benar.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB