Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi dalam korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023. Jum’at 5 desember 2025.

Sidang dilakukan secara Bersamaan terhadap 7 terdakwa yaitu Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.

Agenda persidangan kali ini yaitu keterangan ahli. Adapun ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu ahli konstruksi dari universitas nomensen Ir Victor G Sinaga MSc, ahli dari Kantor Akuntan Publik Mangasa Marbun dan Binsar Sirait.  

Dalam keterangannya ahli Viktor mengatakan bahwa kami diminta untuk melakukan audit terhadap tiga puskesmas tersebut berdasarkan surat dari kejaksaan. Yang kemudian kami bersama tim melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap berkas yaitu kontrak. Yang kemudian berdasarkan dari kontrak saya bersama tim membandingkan Volume, Mutu Beton, dan kondisi.

Dari hasil perbandingan yang saya dan tim lakukan terhadap kontrak dan pekerjaan. Akhirnya saya dan tim menemukan kekurangan volume dan mutu beton pada pekerjaan 3 puskemas tersebut. yang potensi kerugian negara Rp. 2,8 miliar.

Tak sampai disitu, dalam keterangan ahli Mangasa Marbun dan Binsar Sirait mengatakan bahwa kami melakukan audit itu berdasarkan berkas dokumen dari kejaksaan dan dari hasil buku laporan ahli konstruksi saudara viktor. Yang kamudian kami lakukan juga cek kelapangan.

Terhadap kekurangan volume dan mutu kami menganggap yang kekurangan volume dan mutu di bawah 50% maka kami hitung sebagai pekerjaan tidak layak dibayarkan dan kami anggap total loss.

pemantau : Yudi

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru