[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 16 Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Muradi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Serdang Bedagai dan Alda Auditor Insperktorat Kabupaten Serdang Bedagai, keduanya diperiksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Muradi, Kepala Desa Tanah Besih telah menyalahi aturan sejak awal terkait penarikan dana desa, pengambilan dana desa haruslah sesuai dengan SPP dan tidak dibenarkan ditarik seluruhnya.
Muradi juga menambahkan permasalahan yang terjadi pada dana desa Tanah Besih tahun anggaran 2017 adanya penggunaan dana desa yang tidak disertai dengan SPJ serta tidak di realisasikan nya APBdes Tanah Besih yakni pembangunan jalan dari Dusun 3 menuju Dusun 4 dengan panjang 450 Meter dan lebar 3 Meter serta anggaran untuk pembangunan Bumdes senilai Rp. 380.000.000. padahal Kepala Desa dan Bendahara Desa sudah menarik seluruh Anggaran Dana Desa Tanah dari rekening Desa.
Melihat hal tersebut, Muradi sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan permohonan secara tertulis ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan Audit terhadap Desa. ”kami tidak memliki kewenangan karena itu kami menyurati inspektorat agar mengaudit Desa Tanah Besih” ujar Muradi.
Lebih lanjut, Alda selaku Auditor Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan hasil audit dari Inspektorat ditemukan potensi kerugian negara ± Rp. 700.000.000 dengan rincian lengkapnya, Rp.252.000.000 pekerjaan tidak dilaksanakan, Rp. 382.000.000 penyertaan modal dari Dana Desa ke Bumdes yang tidak direalisasikan kemudian ± 63 kegiatan yang tidak dilengkapi SPJ dan bukti pengeluaran senilai Rp. 134.276.000.
Sebelumnya Darma Suwardi dan M. Noor ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dan didakwa dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara senilai Rp. 747.527.777. ( Sry)