SIDANG LANJUTAN KORUPSI DANA DESA SEI MUSAM LANGKAT

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dengan terdakwa Natang Juhar Tarigan, Senin (14/3/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Ngadiatun, Nasir Ginting  dan Dede.

Dede selaku pengurus sanggar budaya kuda kepang di Desa Sei Musam dalam keterangannya mengatakan bahwa sanggar budaya kuda kepang yang diurusnya tidak pernah menerima bantuan dana dari Pemerintahan Desa Sei Musam.

Bahkan saksi Dede juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya anggaran dana desa dalam APBDES Desa Sei Musam Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan sebagai dana hibah untuk sanggar budaya kuda kepang di desa Sei Musam.

“Saya tidak tahu pak kalau kita seharusnya dapat bantuan dana dari Pemerintah Desa karena ada anggarannya, selama ini pemasukan kami ya dari honorer yang kami terima dari orang-orang yang mengundang kami di acara hajatannya”, ucap Dede menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Selanjutya Saksi Nasir Ginting selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Pemerintahan Desa Sei Musam. Menurut Nasir, ia mengetahui bahwa seharusnya LPMD menerima anggaran dari Pemerintahan Desa, namun faktanya hal tersebut tidak pernah dislaurkan oleh Kepala Desa Sei Musam ke LPMD.

Sedangkan Saksi Ngadiatun selaku petugas kebersihan mengatakan bahwa ia belum menerima gajinya selama 3 bulan kerja yakni sejumlah Rp. 900.000.00.

Diketahui sebelumnya Natang Juhar Tarigan didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yaitu Secara Melawan Hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDES, Tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan sudah ditetapkan dalam RKA dan digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam melaksanakan kegiatan, Tidak menyetorkan Pajak yang dipungut kepada Kaur Keuangan untuk disetorkan, tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp. 800.000.000

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru