Sidang Lanjutan Korupsi Pajak Galian C Batubara.

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 april 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melakukan sidang lanjutan kasus korupsi galian C di Batu Bara. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi sebanyak 6 orang.  1 orang saksi berasal dari Dinas Pendapatan dan 5 orang lagi adalah para pegawai dan pemilik CV dan PT pelaksana proyek Galian C.

Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan saksi secara sekaligus menanyakan kepada saksi pegawai Dinas Pendapatan yang bernama Teti, dalam keterangannya saksi menjawab tidak tahu perihal pajak tersebut karena ia hanyalah operator di Dinas Pendapatan.

Saksi Teti juga menerangkan bahwa PT Sriwijaya memang pernah melakukan pembayaran, namun karena belum ada orang di Dinas Pendapatan dan PT Sriwijaya juga terburu-buru saksi kemudian menghubungi Bendahara Dispenda yaitu Terdakwa ibu Zuraidah Nasution via pesawat telepon, Terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi bahwa uangnya diterima saja dan minta paraf kepada Samsir. Saksi selanjutnya menerangkan bahwa selanjutnya uang dari PT Sriwijaya tersebut diserahkan kepada Terdakwa.

Lebih lanjut PT Sriwijaya menerangkan bahwa memang benar pihaknya telah menyerahkan sejumlah uang, sejumlah Rp 17 Juta. PT Sriwijaya juga menerangkan bahwa pihaknya mengambil tanah dari dua tempat yang pertama di Kabupaten Batubara, namun karena stok yang tidak mencukupi PT Sriwijaya mengambil tanah dari Simalugun sehingga dilakukan pembayaran pajak kepada pemerintah Simalungun. namun ketika Hakim meminta bukti keuntungan yang didapat oleh perusahaan, pihak perusahaan tidak membawa bukti yang di minta oleh hakim.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan ke ketiga saksi tersebut masuklah ke pemeriksaan saksi berikutnya sebanyak tiga orang, yaitu saksi dari CV Putra Sulung , Habib Sirianto, dan Manuhut. ketiga saksi ini mendapat pertanyaan yang sama dari hakim yang pertama yaitu seputar pembayar pajak mereka dan ketiganya sudah membayar, setelah itu hakim menayakan tentang peroses pembayaran dan surat tanda setor mereka dan ketiganya juga menjawab bahwa semua buktinya sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga saksi hanya ditanyai seputar proses pembayaran pajak mereka beserta bukti yang didapat. Dikarenakan bukti dan berkas yang di miliki oleh  saksi sudah lengkap maka hakim tidak memperpanjang lagi pertanyaan kepada saksi. (IHL)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB