Sidang Lanjutan Korupsi Pajak Galian C Batubara.

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 april 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melakukan sidang lanjutan kasus korupsi galian C di Batu Bara. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi sebanyak 6 orang.  1 orang saksi berasal dari Dinas Pendapatan dan 5 orang lagi adalah para pegawai dan pemilik CV dan PT pelaksana proyek Galian C.

Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan saksi secara sekaligus menanyakan kepada saksi pegawai Dinas Pendapatan yang bernama Teti, dalam keterangannya saksi menjawab tidak tahu perihal pajak tersebut karena ia hanyalah operator di Dinas Pendapatan.

Saksi Teti juga menerangkan bahwa PT Sriwijaya memang pernah melakukan pembayaran, namun karena belum ada orang di Dinas Pendapatan dan PT Sriwijaya juga terburu-buru saksi kemudian menghubungi Bendahara Dispenda yaitu Terdakwa ibu Zuraidah Nasution via pesawat telepon, Terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi bahwa uangnya diterima saja dan minta paraf kepada Samsir. Saksi selanjutnya menerangkan bahwa selanjutnya uang dari PT Sriwijaya tersebut diserahkan kepada Terdakwa.

Lebih lanjut PT Sriwijaya menerangkan bahwa memang benar pihaknya telah menyerahkan sejumlah uang, sejumlah Rp 17 Juta. PT Sriwijaya juga menerangkan bahwa pihaknya mengambil tanah dari dua tempat yang pertama di Kabupaten Batubara, namun karena stok yang tidak mencukupi PT Sriwijaya mengambil tanah dari Simalugun sehingga dilakukan pembayaran pajak kepada pemerintah Simalungun. namun ketika Hakim meminta bukti keuntungan yang didapat oleh perusahaan, pihak perusahaan tidak membawa bukti yang di minta oleh hakim.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan ke ketiga saksi tersebut masuklah ke pemeriksaan saksi berikutnya sebanyak tiga orang, yaitu saksi dari CV Putra Sulung , Habib Sirianto, dan Manuhut. ketiga saksi ini mendapat pertanyaan yang sama dari hakim yang pertama yaitu seputar pembayar pajak mereka dan ketiganya sudah membayar, setelah itu hakim menayakan tentang peroses pembayaran dan surat tanda setor mereka dan ketiganya juga menjawab bahwa semua buktinya sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga saksi hanya ditanyai seputar proses pembayaran pajak mereka beserta bukti yang didapat. Dikarenakan bukti dan berkas yang di miliki oleh  saksi sudah lengkap maka hakim tidak memperpanjang lagi pertanyaan kepada saksi. (IHL)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru