Sidang Lanjutan Korupsi Pajak Galian C.

Kamis, 19 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pada hari ini tanggal 19 April 2018 pukul 15:00 dilakukan sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan pajak proyek galian C dengan terdakwa Zulkafli lubis S.H dan bendahara Dispenda Zuraidah Nasution S.H

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang sempat tertunda di persidangan sebelumnya karena ketidakhadiran saksi. Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ferry Sormin S.H. M.H membuka sidang dengan menyatakan bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Saksi yang terdiri dari Ahmad Husein selaku PNS BPKD, Efendi Nur wirausaha.

Persidang kali ini membahas tentang bukti-bukti penyetoran yang terdapat di rekening koran pihak BPKD. Menurut pernyataan Majelis Hakim Ferry Sormin S.H. M.H yang tercatat, bahwa saksi Husein yang berasal dari BPKD hanya mengetahui perihal uang yang masuk namun tidak mengetahui secara detail berapa jumlah uang setoran pajak yang tidak disetor..

Kasus ini berawal dari proyek galian C terkait pembangunan pelabuhan Internasional Kuala tanjung Kabupaten Batu Bara, pajak dari proyek inilah yang tidak di setorkan oleh pihak Dispenda sehingga terjadi tindak pidana korupsi. Negara di rugikan sebesar Rp. 195.033.340. Sidang akan dilanjutkan pada hari senin dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan dari saksi yang akan di hadirkan oleh JPU. (IHL)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru