SIDANG LANJUTAN KORUPSI PEMBELIAN MTN BANK SUMUT, TERUNGKAP FAKTA ALIRAN UANG DARI ANDRI IRVANDI KE MAULANA AKHYAR LUBIS

Minggu, 25 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 22 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut dengan kerugian negara senilai Rp 202 milliar.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dimana terdakwa Andri Irvandi dijadikan saksi terhadap terdakwa Maualana Akhyar Lubis dan sebaliknya Maulana Akhyar Lubis juga  dijadikan saksi terhadap terdakwa Andri Irvandi.

Andri Irvandi yang bersatus sebagai saksi untuk terdakwa Maulana Akhyar Lubis dalam keterangannya menjelaskan bahwa ia sebagai Direktur Kapital Market MNC Sekuritas merupakan atasan yang membawahi  Divisi Fixed Income, adapun tugas dari Divisi Fixed Income ialah menawarkan penjualan produk surat berharga seperti Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan surat berharga lainnya kepada calon pembeli atau investor.

Andri Irvandi membenarkan bahwa pada tahun 2017 ia ada melakukan penawaran produk MTN yang diterbitkan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan kepada Maulana Akhyar Lubis yang merupakan Pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut. Ia menjelaskan proses penawaran MTN kepada Maulana Akhyar Lubis itu bermula dari Arief Effendy, pada saat itu Arief Effendy yang merupakan pimpinan Divisi Fixed Income meminta Andri Irvandi untuk menawarkan MTN tersebut kepada Bank Sumut, setelah itu Andri Irvandi menghubungi Maulana Akhyar Lubis via Whatsapp untuk menawarkan MTN kepada Divisi Trseuri Bank Sumut sebagaimana yang dipinta Arief Effendy kepadanya, “jadi penawaran MTN yang saya lakukan kepada Bank Sumut hanya meneruskan permintaan Arief” ungkap Andri Irvandi.

Namun menurut Andri iya hanya melakukan penawaran MTN ke Bank Sumut hanya sekali yakni pada MTN tahap 1 pada bulan November 2017, untuk tahap 2 dan tahap 3 bukan bukan dirinya yang melakukan penawaran dan iya juga tidak tahu siapa yang melakukan penawaran ke Bank Sumut, “saya tidak tahu, bisa jadi Arief Effendy, atau bisa jadi stafnya” tutur Andri.

Andri Irvandi mengatakan bahwa ia tidak tahu soal kesepakatan MNC sekuritas dengan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan terkait ditunjuknya MNC Sekuritas sebagai arranger, menurutnya ia mengetahui penerbitan MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dalam keadaan sudah tinggal jual  sehingga ia tidak mengetahui tentang kesepakatan kupon maupun fee arranger. Karena memang yang bertugas memproses penerbitan MTN adalah Divisi Investmen Banking, yang  berada di bawah nauangan Direktur Investemen Banking. Andri sendiri mengetahui bahwa fee arranger yang diterima MNC Sekuritas adalah 0,5% dari total nilai MTN yang diterbitkan setelah membaca kontrak sedangkan terkait fee illegal sebesar 3-4% yang tidak dicantumkan di kontrak yang diberikan SNP Finance baru mengethaui setelah diperiksa Jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar kemudian menanyakan kepada terdakwa, bahwa pada 6 November Bank Sumut mentransfer uang MTN ke MNC Sekuritas, 10 November Andri ada transfer uang ke Maulana Akhyar Lubis dan sebelumnya Andri ada beberapa kali menerima transferan dari Arief Effendy, “itu uang apa” tanya JPU.

Menjawab pertanyaan JPU, Andri menerangkan bahwa pada tahun 2015 dan 2016 MNC Sekuritas banyak sekali menjual trading, dari penjualan trading tersebut terdapat spread yakni selisih harga jual dan nilai beli, “misalnya investor menjual trading dengan nilai Rp 100 Juta saya sebagai broker mampu menjual Rp 101 Juta, selisih Rp 1 Juta itulah yang jadi dinamakan spread”, Ujar Andri. Masih menurut Andri, uang yang di transferkan Arief merupakan uang yang di ambil dari hasil spread.

Sedangkan, terkait dengan uang 514 Juta yang ditransferkan Andri Irvandi kepada Maulana Akhyar Lubis, menurut Maulana uang itu adalah pembayaran pembelian tanah  di daerah Depok. Penawaran jual-beli tanah itu kata Andri dilakukan antara akhir tahun 2015 atau awal tahun 2016 di kantor cabang BRI Jakarta. Namun menurut Andri ia saat itu tidak langsung melakukan pembayaran karena surat tanah belum beres, dimana di sertifikat tanah tersebut masih atas nama Aisyah, walaupum Maulana sudah menunjukkan bukti bahwa itu sudah dibeli Maulana dengan menunjukkan surat jual beli, tetapi Andri meminta sertifikat tanah tersebut diselaikan dahulu, selanjutnya pada November 2017 barulah Andri melakukan pembayaran terhadap tanah tersebut dengan mentransfer uang Rp 514 Juta kepada Maulana.

Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara kemudian mencecar Andri Irvandi dengan beberapa pertanyaan, Sri Wahyuni memulai pertanyaan dengan menanyakan apakah Andri Irvandi ada menerima uang dari hasil fee 3-4% dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Andri mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang dari hasil fee 3-4% tersebut, “saya pikir uang yang ditransfer Arief ke saya adalah uang keuntungan Spread Market Trading saya, bisa dari penjualan Obligasi pemerintah mungkin juga Obligasi swasta”.

Hakim Ketua Sri Wahyuni tidak puas dengan jawaban dari Maulana, ia dengan keras menanyakan kepastian asal uang yang diterima Andri dari Arief Effendy tersebut,

“masa tidak pasti mungkin ini mungkin ini, gak bisa begitulah, penjualan itu kan ada waktunya, kapan saudara jual, kapan uang masuk, itu keuntungan dari penjualan yang mana, kalau saudar jawabnya mungkin yang ini mungkin yang ini kan aneh, apa pertanyaan saudara kepada Arief ini uang apa ini yang masuk ke saya ini”, tegas Sri Wahyuni Batubara

Menjawab itu, Andri Irvandi mengatakan ia tidak menanyakan kepada Arief terkait yang di transferkan Arief kepadanya.

“Itukan saudara aneh ada uang masuk gak ditanya, masuk masuk aja, kalau saudara jawab gak tau dari mana-mana itu bukan jawaban pak, artinya itu uang gak jelas”, kata Sri Wahyuni menanggapi jawaban dari Maulana.

Selanjutnya Sri Wahyuni menanyakan perihal  uang Rp 514 Juta yang di transfer Andri kepada Maulana yang disebut Andri merupakan uang jual-beli tanah, “ jual belinya kapan pak” tanya Sri Wahyuni.

Andri menjawab bahwa jual beli tanah tersebut dilakukan pada tahun 2015 karna sertifikat tanah masih belum beres.

“Beli tanahnya 2015 bayarnya 2017 masuk akal tidak itu pak, ada orang beli tanah bayarnya dua tahun kemudian. akta jual belinya kapan, akta jual beli Notarisnya kapan, kalau jual beli 2015 bayar 2017 nyambungnya dimana, yang jual Aisyah yang terima uang Maulana”, tanya Sri Wahyuni.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Andri mengatakan bahwa Aisyah adalah pemilk tanah yang pertama dan ia membayar kepada Maulana karena Maulana memegang surat penyataan pembelian tanpa tersebut dari Aisyah, sedangkan terkait kapan akta jual belinya Andri mengaku lupa.

Maulana Akhyar Lubis yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andri Irvandi dalam persidangan tersebut membenarkan bahwa keputusan untuk pembelian MTN ada ditangannya selaku pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut. Menurutnya saat pembelian MTN dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, ia sudah mengeluarkan memorandum yang ditujukan kepada Direktur Utama untuk meminta Divisi Kredit melakukan analisa issuer. Selanjutnya Divisi mengeluarkan memorandum yang berisi penentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) beserta analisa teaser nya. Lanjut Maulana, dari memorandum yang dikeluarkan oleh Divisi Kredit sudah menggunakan metode analisa kredit. “jadi meskipun ternyata hanya mereka copy dari issuer yang dibuat MNC Sekuritas itu tidak tanggung jawab saya” ungkap Maulana.

Masih menurut Maulana bahwa Divisi Tresuri dalam hal ini sudah melakukan analisis resiko investasi karena sudah diwakilkan oleh rating yang diberikan Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).  adapun rating dari Pefindo untuk PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan adalah yang artinya layak investasi. Maulana sendiri mengakui bahwa Divisi Tresuri tidak melakukan analisa secara langsung terhadap perusahaan, karena Divisi Tresuri tidak waktu banyak terkait pembelian surat berharga di pasar modal, tetapi menurutnya berdasarkan peraturan dari Bank Indonesia syarat pembelian surat berharga di pasar modal itu adalah rating perusahaan penerbit harus layak investasi. “begitu dibuat Bank Indonesia peraturan agar aktivitas di pasar modal berjalan efisien.

Lebih lanjut lagi, menurut Maulana kerugian Bank Sumut atas gagal bayar MTN oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan adalah akibat dari kesalahan OJK, karena OJK tidak melakukan pengawasan dengan benar terhadap perusahaan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan. OJK terakhir kali melakukan pemeriksaan secara langsung pada tahun 2009, baru melakukan pemeriksaan lagi pada tahun 2017, dari tahun 2010 sampai dengan 2016 OJK kemana” tegas Maulana.

Penasihat Hukum dari terdakwa Maulana Akhyar Lubis dan terdakwa Andri Irvandi akan menghadirkan saksi yang meringankan dan juga saksi ahli. Sidang ini berakhir sampai pukul 22.00 WIB. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 26 November 2020.

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB