Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 8 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat membuka sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023.
Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Raden dan saksi M. Beni Azhari. Keduanya pernah diminta membantu terdakwa Saiful Abdi dalam proses memberi penilaian melalui website BKN (Badan Kepegawaian Negara) terhadap peserta seleksi PPPK Kab. Langkat.
Berdasarkan keterangan saksi Raden, pada mulanya ia ditugaskan mendampingi terdakwa Saiful Abdi menghadiri pertemuan di Balai Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat membahas seleksi PPPK Kab. Langkat.
Setelah pertemuan tersebut, ia diminta membantu terdakwa Saiful untuk membuat akun dan memberikan informasi tatacara teknis penilaian terhadap peserta seleksi PPPK pada website BKN.
Saksi juga diminta oleh terdakwa Saiful Abdi untuk memandu saksi M. Beni Azhari terkait teknik penilaian di website BKN.
Sementara berdasarkan keterangan saksi M. Beni Azhari, ia diminta oleh terdakwa Saiful Abdi untuk membantu mengisi nilai peserta seleksi PPPK Langkat pada website BKN di rumah terdakwa.
Saksi M. Beni Azhari mengisi dengan nilai tertinggi 9 untuk peserta seleksi PPPK Langkat yang diarahkan terdakwa Saiful Abdi dengan “kode Sorong Kanan”. Saksi menyebutkan ada 300-an peserta seleksi PPPK yang ia naikkan nilainya dengan nilai 9.
Majelis Hakim mengatakan pemeriksaan saksi Raden dan saksi M. Beni Azhari cukup dan dinyatakan selesai.