SIDANG LANJUTAN MENDENGARKAN KETERANGAN AHLI KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PLN SUMATERA UTARA

Rabu, 3 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Life Time Exstension (LTE) Major Overhaul Gas Turbin 2.1 dan 2.2  PLN sumbagut Belawan dengan kerugian Rp337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp2,007 triliun lebih (2/8/13)

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli sebanyak 8 orang dari lembaga kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah, badan pemeriksa keuangan pembangunan, dan badan pengkajian dan penerapan teknologi, juga turut dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya, selain itu sidang juga menghadirkan tiga orang terdakwa Rudi Cahyawan Manajer director PLN pembangkit Sumatera Utara, Direktur PT Mapna M Bahalwan, Mantan Direktur utama PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto.

“Life time exstension berguna untuk meremajakan Gas turbine yang telah mencapai umur pemakaian standart yakni 100.000 jam operasi, sehingga berguna untuk memaksimalkan target daya yang harus dipenuhi oleh PLN sumbagut” dan apabila tidak dilakukan sewaktu waktu mesin dapat mengalami shutdown. Hari yurismono sebagai ahli Gas Turbine menyatakan bahwa dalam investigasi yang mereka lakukan terhadap Gas Turbine 2.1 di PLN Belawan beroperasi dengan baik, “karena target daya listrik mampu dipenuhi awalnya 120 MW menjadi 140 MW”, namun mereka menemukan masih ada 323 item seperti konektor dan baut maupun barang lain yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa belum terpasang “karena belum datang”.

Hari menyatakan barang yang dipesan telah sesuai dengan kontrak dan aturan perawatan LTE kecuali untuk pengadaan mesin kompresor,  tim mereka juga tidak bisa melihat barang yang sebelumnya telah dipesan untuk GT 2.1, sehingga hanya melakukan investigasi terhadap dokumen saja. Total item barang yang belum diterima yaitu 323 item sparepart, dan kejanggaalan yang terjadi adalah walaupun ada 323 item yang belum di terima tetapi mesin bisa beroperasi dengan baik.

Terdakwa Supra menyatakan bahwa Siemens lah yang memberikan list Sparepart yang harus diadakan apabila mau melakuan LTE,  PLN mencopy list tersebut dan memberikan tender ke kami untuk mengadakan barang tersebut ungkapnya. Terdakwa juga menyatakan  hanya kami yang masih memproduksi sparepart itu karena mesin GT 2.1 telah berumur 12 tahun dan tidak ada manufaktur yang masih memproduksi sparepart untuk mesin tersebut. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru