SIDANG LANJUTAN MENDENGARKAN KETERANGAN AHLI KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PLN SUMATERA UTARA

Rabu, 3 September 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Life Time Exstension (LTE) Major Overhaul Gas Turbin 2.1 dan 2.2  PLN sumbagut Belawan dengan kerugian Rp337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp2,007 triliun lebih (2/8/13)

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli sebanyak 8 orang dari lembaga kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah, badan pemeriksa keuangan pembangunan, dan badan pengkajian dan penerapan teknologi, juga turut dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya, selain itu sidang juga menghadirkan tiga orang terdakwa Rudi Cahyawan Manajer director PLN pembangkit Sumatera Utara, Direktur PT Mapna M Bahalwan, Mantan Direktur utama PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto.

“Life time exstension berguna untuk meremajakan Gas turbine yang telah mencapai umur pemakaian standart yakni 100.000 jam operasi, sehingga berguna untuk memaksimalkan target daya yang harus dipenuhi oleh PLN sumbagut” dan apabila tidak dilakukan sewaktu waktu mesin dapat mengalami shutdown. Hari yurismono sebagai ahli Gas Turbine menyatakan bahwa dalam investigasi yang mereka lakukan terhadap Gas Turbine 2.1 di PLN Belawan beroperasi dengan baik, “karena target daya listrik mampu dipenuhi awalnya 120 MW menjadi 140 MW”, namun mereka menemukan masih ada 323 item seperti konektor dan baut maupun barang lain yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa belum terpasang “karena belum datang”.

Hari menyatakan barang yang dipesan telah sesuai dengan kontrak dan aturan perawatan LTE kecuali untuk pengadaan mesin kompresor,  tim mereka juga tidak bisa melihat barang yang sebelumnya telah dipesan untuk GT 2.1, sehingga hanya melakukan investigasi terhadap dokumen saja. Total item barang yang belum diterima yaitu 323 item sparepart, dan kejanggaalan yang terjadi adalah walaupun ada 323 item yang belum di terima tetapi mesin bisa beroperasi dengan baik.

Terdakwa Supra menyatakan bahwa Siemens lah yang memberikan list Sparepart yang harus diadakan apabila mau melakuan LTE,  PLN mencopy list tersebut dan memberikan tender ke kami untuk mengadakan barang tersebut ungkapnya. Terdakwa juga menyatakan  hanya kami yang masih memproduksi sparepart itu karena mesin GT 2.1 telah berumur 12 tahun dan tidak ada manufaktur yang masih memproduksi sparepart untuk mesin tersebut. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB