Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa T.A 2021 di Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 27 Juni 2024. Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi sugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran desa T.A 2021 di Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo di ruang Cakra 9 PN Medan sekira pukul 11.06 Wib. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan berjumlah 3 (tiga) orang diantaranya Saksi Joni Karo Karo (Ketua BPD Desa Bekilang), Bukti Pinem (Kasi Kesejahteraan Desa Bekilang), Drs Jumpana Pinem (Pensiunan PNS di Kecamatan).

Saksi pertama yang di periksa ialah Joni Karo Karo. Ia menerangkan bahwasanya dirinya menjadi ketua BPD di Desa Bengkilang sudah 3 periode. Kemudian, ia menerangkan bahwasanya pada Tahun 2021 di Desa Bengkilang ada kegiatan pengerjaan proyek rabat beton, penucian jalan, pembukaan jalan, tembok penahan jalan.

Pengerjaan tersebut proyek ia ketahui ketika dibahas pada musrembang. Lalu, ia menerangkan tidak mengetahui anggaran beserta teknis pengerjaan proyek ini, ia hanya bertugas untuk melihat langsung pengerjaan proyek tersebut.

Joni mengatakan Seluruh proyek ini telah selesai pengerjaannya. Namun, Anggota Majelis Hakim heran jika semua sudah selesai, lantas mengapa terdakwa ini bersalah hingga menjadi terdakwa di persidangan. Hal tersebut ditanyakan kepada Joni, lantas Joni menjawab terkait penyebab terdakwa ini dihadirkan di persidangan diduga melakukan korupsi karena ada satu proyek lagi yang tidak ada pengerjaannya yaitu pembangunan parit.

Selanjutnya Saksi Bukti Pinem di periksa ia menerangkan bahwasanya dirinya dihadirkan ke persidangan karena ada dugaan kasus korupsi pembangunan. Ia bekerja di Pemerintahan Desa Bekilang sebagai Kasi Kesejahteraan yang telah menjabat selama 6 tahun. Tugasnya sebagai kepala seksi untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Selain sebagai Kasi Kesejahteraan, pada tahun 2021 ia diangkat sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengerjakan proyek pengerjaan pencucian jalan, penahan tembok, penimbunan jalan. Pengerjaan proyek tersebut menggunakan uang negara dengan jumlah yang tidak diketahuinya.

Sebagai TPK ia bertugas untuk melihat proyek yang di bangun secara langsung. Lebih lanjut, ketika ia di tanya oleh Majelis Hakim terkait tugas TPK, ia menjawab bertugas untuk melaksanakan kegiatan barang dan jasa, melakukan evaluasi harga terhadap penawaran, melakukan pelaksanaan barang, menerbitkan perintah pembayaran, membantu pelaksanaan kegiatan anggaran. Terpantau, tugas-tugas tersebut di tulis oleh Bukti Pinem di kertas lalu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, sebab suaranya sangat kecil. Ia mengaku bahwasanya mengetahui tugas TPK dari internet (Google), Kepala Desa tidak pernah memberitahu tugasnya sebagai TPK.

Bukti Pinem sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa menerima gaji dari negara. Selain itu, ia juga menerima gaji dari terdakwa terkait tugasnya sebagai TPK senilai Rp300 Ribu. Lantas, Anggota Majelis Hakim mengatakan uang tersebut harus di kembalikan ke negara melalui JPU.

Saksi Drs. Jumpana Pinem menerangkan ia belum memahami kasus ini dan mengetahui ada kegiatan pembangunan anggarannya berasal dari APBD senilai Rp900 Juta. Terhadap pengerjaan proyek ini Jumpana Pinem selaku Camat, melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pembangunan proyek ini.

Terpantau, Ketua Majelis Hakim kerap melontarkan kekesalannya kepada saksi Bukti Pinem. Sebab, suaranya sangat kecil, bahkan ketika menggunakan pengeras suara pun tidak terdengar. Berulang kali Ketua Majelis Hakim mengingatkannya agar suaranya dikeraskan, jangan sampai Majelis Hakim salah dengar yang nanti berakibat salah memberi putusan. Kekesalan yang sama juga di lontarkan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan JPU.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menegur Joni Karo Karo sebagai BPD dan Bukti Pinem bahwasanya jangan bersikap apatis terhadap kegiatan desa, sebab mereka di gaji oleh negara. Terlebih mereka yang selalu berkecimpung di desa tersebut. Apalagi Saksi Bukti Pinem sebagai Kasi Kesejahteraan  selama 6 tahun, yang bekerja hanya melihat dan mengawasi saja tanpa ada tindaklanjutnya.

Usai pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB