Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa T.A 2021 di Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 27 Juni 2024. Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi sugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran desa T.A 2021 di Desa Bekilang, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo di ruang Cakra 9 PN Medan sekira pukul 11.06 Wib. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan berjumlah 3 (tiga) orang diantaranya Saksi Joni Karo Karo (Ketua BPD Desa Bekilang), Bukti Pinem (Kasi Kesejahteraan Desa Bekilang), Drs Jumpana Pinem (Pensiunan PNS di Kecamatan).

Saksi pertama yang di periksa ialah Joni Karo Karo. Ia menerangkan bahwasanya dirinya menjadi ketua BPD di Desa Bengkilang sudah 3 periode. Kemudian, ia menerangkan bahwasanya pada Tahun 2021 di Desa Bengkilang ada kegiatan pengerjaan proyek rabat beton, penucian jalan, pembukaan jalan, tembok penahan jalan.

Pengerjaan tersebut proyek ia ketahui ketika dibahas pada musrembang. Lalu, ia menerangkan tidak mengetahui anggaran beserta teknis pengerjaan proyek ini, ia hanya bertugas untuk melihat langsung pengerjaan proyek tersebut.

Joni mengatakan Seluruh proyek ini telah selesai pengerjaannya. Namun, Anggota Majelis Hakim heran jika semua sudah selesai, lantas mengapa terdakwa ini bersalah hingga menjadi terdakwa di persidangan. Hal tersebut ditanyakan kepada Joni, lantas Joni menjawab terkait penyebab terdakwa ini dihadirkan di persidangan diduga melakukan korupsi karena ada satu proyek lagi yang tidak ada pengerjaannya yaitu pembangunan parit.

Selanjutnya Saksi Bukti Pinem di periksa ia menerangkan bahwasanya dirinya dihadirkan ke persidangan karena ada dugaan kasus korupsi pembangunan. Ia bekerja di Pemerintahan Desa Bekilang sebagai Kasi Kesejahteraan yang telah menjabat selama 6 tahun. Tugasnya sebagai kepala seksi untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Selain sebagai Kasi Kesejahteraan, pada tahun 2021 ia diangkat sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengerjakan proyek pengerjaan pencucian jalan, penahan tembok, penimbunan jalan. Pengerjaan proyek tersebut menggunakan uang negara dengan jumlah yang tidak diketahuinya.

Sebagai TPK ia bertugas untuk melihat proyek yang di bangun secara langsung. Lebih lanjut, ketika ia di tanya oleh Majelis Hakim terkait tugas TPK, ia menjawab bertugas untuk melaksanakan kegiatan barang dan jasa, melakukan evaluasi harga terhadap penawaran, melakukan pelaksanaan barang, menerbitkan perintah pembayaran, membantu pelaksanaan kegiatan anggaran. Terpantau, tugas-tugas tersebut di tulis oleh Bukti Pinem di kertas lalu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, sebab suaranya sangat kecil. Ia mengaku bahwasanya mengetahui tugas TPK dari internet (Google), Kepala Desa tidak pernah memberitahu tugasnya sebagai TPK.

Bukti Pinem sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa menerima gaji dari negara. Selain itu, ia juga menerima gaji dari terdakwa terkait tugasnya sebagai TPK senilai Rp300 Ribu. Lantas, Anggota Majelis Hakim mengatakan uang tersebut harus di kembalikan ke negara melalui JPU.

Saksi Drs. Jumpana Pinem menerangkan ia belum memahami kasus ini dan mengetahui ada kegiatan pembangunan anggarannya berasal dari APBD senilai Rp900 Juta. Terhadap pengerjaan proyek ini Jumpana Pinem selaku Camat, melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pembangunan proyek ini.

Terpantau, Ketua Majelis Hakim kerap melontarkan kekesalannya kepada saksi Bukti Pinem. Sebab, suaranya sangat kecil, bahkan ketika menggunakan pengeras suara pun tidak terdengar. Berulang kali Ketua Majelis Hakim mengingatkannya agar suaranya dikeraskan, jangan sampai Majelis Hakim salah dengar yang nanti berakibat salah memberi putusan. Kekesalan yang sama juga di lontarkan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan JPU.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menegur Joni Karo Karo sebagai BPD dan Bukti Pinem bahwasanya jangan bersikap apatis terhadap kegiatan desa, sebab mereka di gaji oleh negara. Terlebih mereka yang selalu berkecimpung di desa tersebut. Apalagi Saksi Bukti Pinem sebagai Kasi Kesejahteraan  selama 6 tahun, yang bekerja hanya melihat dan mengawasi saja tanpa ada tindaklanjutnya.

Usai pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB