Pendidikanantikorupsi.org, Senin 10 februari 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, membuka sidang dugaan perkara korupsi Pengadaan Smart Airport dan Smart parking Airport di Bandara Kualanamu Tahun 2017. Persidangan ini digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntutan Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan karyawan PT. Angkasa Pura II (AP2) yang ditugaskan menjadi pengawas pekerjaan pada pengadaan Smart Airport dan Smart parking Airport, diantaranya saksi Teguh Ramadani (pengawas pekerja Smart Parking), saksi Sriwing Samsul (pengawas pekerja Smart Parking), saksi M Zainal Lubis (pengawas pekerja Smart Parking), saksi Nanda Fikri Hanif (pengawas pekerja monitoring), saksi Muhammad Arif (pengawas pekerja monitoring), saksi Zaki Pane (pengawas pekerja monitoring), dan saksi Saragih (pengawas smart survey).
Teguh Ramadani menerangkan bahwasanya dalam pengerjaan pengadaan Smart parking Airport, yang ia awasi diduga ada penambahan biaya pengerjaan. Pada awalnya Rp300 juta menjadi Rp700 juta setelah di adendum (perubahan atau tambahan pada kontrak). Teguh juga mengatakan bahwa pekerjaan sempat tertunda, dikarenakan barang belum tersedia. Ia melanjutkan dalam melakukan pengawasan saksi mendapatkan upah sebesar Rp200.000/bulan yang diberikan setelah pekerjaan selesai.
Kemudian, Zainal Arifin menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui ada temuan hasil audit internal Kantor Pusat (AP2) terkait pengerjaan pengadaan dalam perkara ini. Namun, ia mengetahui bahwa kontrak pekerjaan sempat beberapa kali diadendum karena tidak tersedia barang yang diperlukan untuk pengerjaan.
Muhammad Arif menerangkan bahwa mereka dalam melakukan pengawasan tidak memegang kontrak pekerjaan. Ia hanya selalu berkoordinasi dengan pekerja dari PT. Angkasa Pura Solusi (APS) yang mengerjakan pengadaan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan mereka tidak dituntut untuk membuat laporan harian.
Sementara menurut keterangan Ade Siregar, Sriwing, Nanda Fikri, dan Saragih mengatakan bahwasannya laporan pekerjaan yang diawasi sudah berjalan dengan baik dan sudah dapat dinikmati masyarakat pada Bandara Kualanamu. Walaupun pada kenyataannya pengadaan tersebut diduga dikorupsi sebesar Rp7,11 miliar.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan Smart Airport dan Smart Parking Airport Bandara Kualanamu tahun 2017, menyeret para pejabat PT. Angkasa Pura II dan PT. Angkasa Pura Solusi dengan total 5 orang terdakwa. Para terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Uandang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi dirasa cukup oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 17 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(Tim Pemantau Peradilan Fahmi, Naufal, Dzikri, Dimas, Gibran)