[Pendidikanantikorupsi.org]Sidang dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi dimana terdakwa Kharruddin Syah dan terdakwa Agusman Sinaga saling memberikan kesaksian, Senin (8/3/2021).
Kharruddin Syah mantan Bupati Labura yang akrab disapa H. Buyung menjelaskan bahwa pembangunan RSUD Aek Kanopan merupakan janji politiknya sebagai Petahana pada Pilkada 2016-2021 yang lalu.
Saksi mengaku juga sudah menjelaskan kepada para staffnya bahwa RSUD Aek Kanopan yang baru sudah dibangun menggunakan APBD Kabupaten Labura. Untuk melanjutkan pembangunan tersebut, dibutukuhkan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Keuangan agar pembangunan rumah sakit dapat dirampungkan, oleh karenanya ia mengutus Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Derah dan Habibbudin Siregar selaku SetdaKab Labura ke Jakarta untuk menemu Yaya Purnomo terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus tersebut.
Dalam pengurusan tersebut Yaya Purnomo meminta komitmen fee sebesar 7% dari Dana Alokasi Khusus yang diberikan. Adapun dana yang digunakan untuk menutupi komitmen fee 7% itu para staff nya melakukan “jual-beli” proyek kepada rekanan. Namun Kharrudin Syah juga mengakui bahwa uang yang didapatkan dari para rekanan juga dipakai untuk membeli mobil Innova Venturrer untuk keperluan dirinya dan rombongan di Jakarta saat pengurusana Dana Alokasi Khusus tersebut.
Lebih lanjut, terdakwa Agusman Sinaga membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh Khharuddin Syah. Menurut Agusman, Bupati mengetahui siapa-siapa saja nama yang dimintai uang nya untuk menutupi komitmen fee 7% yang dimnta Yaya Purnomo dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura.
Diketahui sebelumnya Khairuddin Syah bersama-sama dengan Agusman Sinaga didakwa memberi uang Rp 200 Juta kepada Irgan selaku DPR-RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Puji memberi uang sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 Juta kepada Yaya Purnomo yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai Negeri dan Penyelenggara negara. (SRY)