SIDANG LANJUTAN SUAP PENGURUSAN DAK LABURA, TERDAKWA H. BUYUNG DAN AGUSMAN SINAGA SALING BERIKAN KESAKSIAN

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Sidang dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi dimana terdakwa Kharruddin Syah dan terdakwa Agusman Sinaga saling memberikan kesaksian, Senin (8/3/2021).

Kharruddin Syah mantan Bupati Labura yang akrab disapa H. Buyung menjelaskan bahwa pembangunan RSUD Aek Kanopan merupakan janji politiknya sebagai Petahana pada Pilkada 2016-2021 yang lalu.

Saksi mengaku juga sudah menjelaskan kepada para staffnya bahwa RSUD Aek Kanopan yang baru sudah dibangun menggunakan APBD Kabupaten Labura. Untuk melanjutkan pembangunan tersebut, dibutukuhkan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Keuangan agar pembangunan rumah sakit dapat dirampungkan, oleh karenanya ia mengutus Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Derah dan Habibbudin Siregar selaku SetdaKab Labura ke Jakarta untuk menemu Yaya Purnomo terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus tersebut.

Dalam pengurusan tersebut Yaya Purnomo meminta komitmen fee sebesar 7% dari Dana Alokasi Khusus yang diberikan. Adapun dana yang digunakan untuk menutupi komitmen  fee 7% itu para staff nya melakukan “jual-beli” proyek kepada rekanan. Namun Kharrudin Syah juga mengakui bahwa uang yang didapatkan dari para rekanan juga dipakai untuk membeli mobil Innova Venturrer untuk keperluan dirinya dan rombongan di Jakarta saat pengurusana Dana Alokasi Khusus tersebut.

Lebih lanjut, terdakwa Agusman Sinaga membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh Khharuddin Syah. Menurut Agusman, Bupati mengetahui siapa-siapa saja  nama yang dimintai uang nya untuk menutupi komitmen fee 7% yang dimnta Yaya Purnomo dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Labura.

Diketahui sebelumnya Khairuddin Syah bersama-sama dengan Agusman Sinaga didakwa memberi uang Rp 200 Juta kepada Irgan selaku DPR-RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Puji memberi uang sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 Juta kepada Yaya Purnomo yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pegawai Negeri dan Penyelenggara negara. (SRY)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB