PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Canakya Suman selaku direktur PT. KRISNA AGUNG YUDHA ABADI yang merupakan debitur PT. BANK TABUNGAN NEGARA. (19/9/2022)
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari JPU. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang yaitu Mutakkin, Fajang, Imam Hamzah, Mujianto, Murni Ningsih namun satu orang saksi Murni Ningsih tidak disumpah berhubung saksi adalah istri dari terdakwa Canakya Suman, namun tetap diperbolehkan memberikan keterangan.
Dalam keterangannya saksi Mutakkin bahwa ada 115 SHGB yang diketahui oleh saksi. Namun saksi tidak pernah melihat bentuk sertifikat tersebut. Didalam permohonan tidak ada jumlah pinjaman namun dalam proposal tertera jumlah pinjamannya. lalu jaksa menanyakan apakah setiap proses peminjaman harus menggunakan proposal? saksi pun menjelaskan bahwa pinjaman diatas 10M harus menggunakan proposal. saudara saksi juga hanya menerima analisis dari analis namun tidak memeriksanya dengan teliti.
Selain itu, saksi Fajang Pendri menyatakan bahwa ia mengetahui alamat kantor PT. KRISNA AGUNG YUDHA ABADI berbeda dengan yang tertera di permohonan. Dalam proses balik nama yang dilakukan ole notaris saudara saksi menyampaikan, bahwa diberi waktu 6 bulan terhitung dari bulan februari 2014. namun faktanya sepanjang lebih dari 6 bulan hanya tujuh sertifikat yang balik nama. September 2014 adalah pencairan keempat dengan jumlah 39 Milyar untuk 93 SHGB namun saksi menyampaikan bahwa ternyata syarat belum terpenuhi. pdhal saudara saksi mempunyai wewenang untuk membatalkan atau menunda pencairan namun itu semua tidak dilakukan.
Majelis Hakim juga menyampaikan dipersidangan bahwa sejak awal BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cabang Medan mencoba memberikan keterangan palsu kepada BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) PUSAT.
Dalam keterangan saksi Imam Hamzah bahwa ia hanya bertugas melakukan pencairan melalui persetujuan dari pimpinan cabang. Saksi jugak tidak mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan penolakan atau penundaan. saksi hanya menerima dokumen permohonan pencairan. dalam proses pencairan yang diusulkan dari Komersil yang disetujui oleh Pimpinan BANK.
Dalam keterangan saksi Mujianto bahwa benar mereka telah melakukan jual beli terhadap SHGB yang di agunkan di BANK SUMUT. saksi jugak tidak mengetahui bahwa SHGB yang dijadikan agunan di BANK SUMUT akan dijadikan agunan jugak BANK TABUNGAN NEGARA(BTN). bahkan saudara saksi juga menyampaikan bahwa mereka telah mealukan perjanjian tertulis jika terdakwa Canakya suman terlambat dalam pembayaran cicilan jual beli maka satu hari dendanya sebesar 1 juta.
dalam hal ini juga Mujianto menyampaikan bahwa tidak ada hubungan PT. KAYA dengan PT.ACR, Karna PT. KAYA baru didirikan pada tahun 2014 setelah terjadinya jual beli terjadi. Saksi Mujianto jugak menyampaikan dalam proses pembelian rumah diperumahan TAKAPUNA RESIDENCE konsumen tidak ada yang membeli melalui PT. ACR melainkan melalui Canakya Suman semuanya baru Canakya Suman mengirim ke PT. ACR.