Sidang Lanjutan Terdakwa Drs. Zulfikar Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 27 maret 2023 yakni pemeriksaan terdakwa Drs. Zulfikar selaku Kepala Sekolah SMK N 2 Kisaran serta menghadirkan Pak Eko selaku bendahara sekolah terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017.

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan mempertanyakan terlebih dahulu kepada saudara terdakwa, saudara terdakwa sehat? Terdakwa pun menjawab sehat majelis, kemudian majelis hakim mengatakan saudara akan di mintai keterangan akan tetapi saudara tidak di sumpah.

Dalam keterangan terdakwa, dalam proses pencairan itu menggunakan 2 Bank, Bank BRI 3 (tiga) kali dan Bank SUMUT 2 (dua) kali. Terdakwa juga mengakui ada menggunakan dana BOS Tahun 2017 untuk kepentingan pribadi namun sudah tidak ingat lagi uang tersebut di gunakan untuk apa. Ada juga untuk membayar tagihan internet sekolah, tagihan listrik sekolah, dan selebihnya terdakwa tidak ingat lagi kemana uang dana BOS Tahun 2017.

Lebih lanjut, Dalam keteranganya pak eko selaku bendahara sekolah SMK N 2 Kisaran mengatakan pada Pencairan pertama Sekitar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) sepengetahuan Pak Eko hanya di berikan Rp. 10.000.000,-(seratus juta rupiah) ke sekolah, pencairan kedua Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) ke pak eko hanya di salurkan Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) pencairan ketiga Rp. 412.000.000,-(empat ratus dua belas juta rupiah) yang di salurkan hanya Rp. 109.000.000,-(seratus sembilan juta rupiah) pencairan keempat Rp. 316.000.000,-(tiga ratus enam belas juta rupiah) yang di salurkan tidak ada, pencairan kelima Rp.334.000.000,-(tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yang di salurkan untuk kebutuhan bos sekitar Rp. 86.000.000,-(delapan puluh enam juta rupiah) Dalam hal ini pencairan Dana Bos tahun 2017 berkisar 1,5 Milyar dengan kerugian negara bekisar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah).

Pak Eko mengatakan bahwa dia membuat laporan pertanggung jawaban tersebut atas perintah dari terdakwa. Namun disisi lain, terdakwa membantah bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh hal tersebut. Pak Eko juga mengatakan terkait kwitansi-kwitansi dan laporan pertanggung jawaban di pegang oleh terdakwa. Disisi lain, terdakwa juga membantah hal tersebut bahwa itu tidak benar.

Di akhir persidangan, Majelis hakim menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pak Eko dan Majelis Hakim juga menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum apabila saudara terbukti bersalah maka harus di buat pemberat hukuman dikarenakan telah melarikan diri selama 4 (empat) tahun.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang YUD)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB