Sidang Lanjutan Terdakwa Drs. Zulfikar Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 27 maret 2023 yakni pemeriksaan terdakwa Drs. Zulfikar selaku Kepala Sekolah SMK N 2 Kisaran serta menghadirkan Pak Eko selaku bendahara sekolah terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017.

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan mempertanyakan terlebih dahulu kepada saudara terdakwa, saudara terdakwa sehat? Terdakwa pun menjawab sehat majelis, kemudian majelis hakim mengatakan saudara akan di mintai keterangan akan tetapi saudara tidak di sumpah.

Dalam keterangan terdakwa, dalam proses pencairan itu menggunakan 2 Bank, Bank BRI 3 (tiga) kali dan Bank SUMUT 2 (dua) kali. Terdakwa juga mengakui ada menggunakan dana BOS Tahun 2017 untuk kepentingan pribadi namun sudah tidak ingat lagi uang tersebut di gunakan untuk apa. Ada juga untuk membayar tagihan internet sekolah, tagihan listrik sekolah, dan selebihnya terdakwa tidak ingat lagi kemana uang dana BOS Tahun 2017.

Lebih lanjut, Dalam keteranganya pak eko selaku bendahara sekolah SMK N 2 Kisaran mengatakan pada Pencairan pertama Sekitar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) sepengetahuan Pak Eko hanya di berikan Rp. 10.000.000,-(seratus juta rupiah) ke sekolah, pencairan kedua Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) ke pak eko hanya di salurkan Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) pencairan ketiga Rp. 412.000.000,-(empat ratus dua belas juta rupiah) yang di salurkan hanya Rp. 109.000.000,-(seratus sembilan juta rupiah) pencairan keempat Rp. 316.000.000,-(tiga ratus enam belas juta rupiah) yang di salurkan tidak ada, pencairan kelima Rp.334.000.000,-(tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yang di salurkan untuk kebutuhan bos sekitar Rp. 86.000.000,-(delapan puluh enam juta rupiah) Dalam hal ini pencairan Dana Bos tahun 2017 berkisar 1,5 Milyar dengan kerugian negara bekisar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah).

Pak Eko mengatakan bahwa dia membuat laporan pertanggung jawaban tersebut atas perintah dari terdakwa. Namun disisi lain, terdakwa membantah bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh hal tersebut. Pak Eko juga mengatakan terkait kwitansi-kwitansi dan laporan pertanggung jawaban di pegang oleh terdakwa. Disisi lain, terdakwa juga membantah hal tersebut bahwa itu tidak benar.

Di akhir persidangan, Majelis hakim menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pak Eko dan Majelis Hakim juga menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum apabila saudara terbukti bersalah maka harus di buat pemberat hukuman dikarenakan telah melarikan diri selama 4 (empat) tahun.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang YUD)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru