Sidang lanjutan, Terdakwa Logan Karo Karo dalam Korupsi ADD 2017

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 3 april 2023 yakni pembacaan Putusan Sela terdakwa Logan Karo Karo dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2017 bertempat di Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.

Ada pun putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim :
1. Menyatakan eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat di terima.
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara no 11/pid.sus-TPK/2023/pn.medan.
3. Melakukan biaya perkara sampai putusan majelis hakim.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, bahwa jumlah ADD Desa Batu Gun-Gun adalah sebesar Rp.431.759.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa Tahap I sebesar Rp.472.388.400,- tersebut, salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan adalah kegiatan Pemasangan Pipa dan Penambahan MCK yang bersumber dari dana desa tahap I yakni senilai Rp.451.827.700,- yang terdiri dari pekerjaan konstruksi sebesar Rp.434.727.700,- dan pembayaran honor TPK sebesar Rp.13.700.000,- dan honor PPHP sebesar Rp.3.400.000

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru