Sidang lanjutan, Terdakwa Logan Karo Karo dalam Korupsi ADD 2017

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 3 april 2023 yakni pembacaan Putusan Sela terdakwa Logan Karo Karo dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2017 bertempat di Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.

Ada pun putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim :
1. Menyatakan eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat di terima.
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara no 11/pid.sus-TPK/2023/pn.medan.
3. Melakukan biaya perkara sampai putusan majelis hakim.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, bahwa jumlah ADD Desa Batu Gun-Gun adalah sebesar Rp.431.759.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa Tahap I sebesar Rp.472.388.400,- tersebut, salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan adalah kegiatan Pemasangan Pipa dan Penambahan MCK yang bersumber dari dana desa tahap I yakni senilai Rp.451.827.700,- yang terdiri dari pekerjaan konstruksi sebesar Rp.434.727.700,- dan pembayaran honor TPK sebesar Rp.13.700.000,- dan honor PPHP sebesar Rp.3.400.000

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB