Sidang lanjutan, Terdakwa Logan Karo Karo dalam Korupsi ADD 2017

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 3 april 2023 yakni pembacaan Putusan Sela terdakwa Logan Karo Karo dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2017 bertempat di Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.

Ada pun putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim :
1. Menyatakan eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat di terima.
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara no 11/pid.sus-TPK/2023/pn.medan.
3. Melakukan biaya perkara sampai putusan majelis hakim.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, bahwa jumlah ADD Desa Batu Gun-Gun adalah sebesar Rp.431.759.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa Tahap I sebesar Rp.472.388.400,- tersebut, salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan adalah kegiatan Pemasangan Pipa dan Penambahan MCK yang bersumber dari dana desa tahap I yakni senilai Rp.451.827.700,- yang terdiri dari pekerjaan konstruksi sebesar Rp.434.727.700,- dan pembayaran honor TPK sebesar Rp.13.700.000,- dan honor PPHP sebesar Rp.3.400.000

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB