Sidang lanjutan, Terdakwa Logan Karo Karo dalam Korupsi ADD 2017

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 3 april 2023 yakni pembacaan Putusan Sela terdakwa Logan Karo Karo dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2017 bertempat di Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.

Ada pun putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim :
1. Menyatakan eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat di terima.
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara no 11/pid.sus-TPK/2023/pn.medan.
3. Melakukan biaya perkara sampai putusan majelis hakim.

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, bahwa jumlah ADD Desa Batu Gun-Gun adalah sebesar Rp.431.759.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan Dana Desa Tahap I sebesar Rp.472.388.400,- tersebut, salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan adalah kegiatan Pemasangan Pipa dan Penambahan MCK yang bersumber dari dana desa tahap I yakni senilai Rp.451.827.700,- yang terdiri dari pekerjaan konstruksi sebesar Rp.434.727.700,- dan pembayaran honor TPK sebesar Rp.13.700.000,- dan honor PPHP sebesar Rp.3.400.000

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_Yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB