Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 6 November 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa Iskandar Perangin-angin.
dalam repliknya JPU KPK menyatakan bahwa terkait pembelaan dari Penasehat hukum kedua terdakwa yang mendalilkan bahwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bertentangan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 KUHAP karena uang yang disita JPU KPK tidak dikelasifikasikan hasil dari tindak pidana yang mana, maka dalam hal ini JPU KPK memberikan tanggapan bahwa UU Tipikor merupakan lex specialis dan uang yang disita berkaitan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan e KUHAP, sehingga dalam hal penyitaan terhadap uang milik kedua terdakwa telah sesuai dengan hukum acara baik materil maupun formil.
dan terkait barang bukti sebanyak 89 alat bukti milik terdakwa terbit dan 33 alat bukti milik terdakwa iskandar yang diajukan dalam nota pembelaan (pledoi) oleh penasehat hukum, JPU KPK merasa keberatan karena dalam hukum acara pembuktian harus dilakukan sebelum pembacaan pembelaan dan haruslah diperiksa dimuka hakim dan kedua belah pihak. sehingga alat bukti yang di ajukan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa setelah pembacaan pembelaan serta alat bukti tersebut tidak dapat diperiksa oleh JPU KPK (alat bukti sepihak) maka haruslah dianggap sebagai error procedure dan ditolak.
sehingga dalam repliknya JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima Replik JPU sebagai satu kesatuan dalam mengadili terdakwa terbit dan terdakwa iskandar. kemudian memohon menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana amar tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan sebelumnya.
setelah mendengar replik dari JPU KPK, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum kedua terdakwa untuk menanggapi replik tersebut pada persidangan tanggal 13 November 2025.






















