Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 22 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan
Pada persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa Junaidi Purba menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Kusbianto, SH, M.Hum. Ahli tersebut dihadirkan dalam hal untuk menjelaskan tentang perbuatan pidana dalam perkara ini.
Ahli menjelaskan terkait pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, dimana dalam perkara ini terdapat dua orang sebagai PPTK, maka menurut ahli hal tersebut adalah cacat formil.
Sehingga berdasarkan hal tersebut ahli berpendapat yang paling bertanggungjawab apabila hal-hal yang tidak sesuai ketentuan tersebut adalah pejabat yang mengangkat PPTK tersebut dalam hal ini adalah Pengguna Anggaran (PA).
PH terdakwa juga meminta pendapat ahli terkait adanya Konsultan Perencana yang ikut serta dalam perencanaan kegiatan, namun dalam perkara ini ia juga dijadikan sebagai ahli auditor dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal tersebut seharusnya demi menjaga tranparansi ahli tersebut dinilai tidak kapabel (tidak cakap) dalam menghitung atau melakukan disclaimer auditor kerugian negara.
Untuk diketahui bersama, bahwa berdasarkan hasil pemantauan SAHDAR dalam persidangan sebelumnya, bahwa seharusnya saksi Rumerahwaty Berutu adalah sebagai PPTK-1 dalam pengadaan ini, namun ia mengundurkan diri secara resmi karena menurutnya pengadaan tersebut akan bermasalah berdasarkan penilaian terhadap pemenangan tender pelaksana kegiatan ini.
Tetapi, hingga saat ini saksi Rumerahwatu Brutu tidak juga diberhentikan sebagai PPTK secara resmi oleh PA, namun PA dalam hal ini mengangkat Junaidi Purba sebagai PPTK-2.
Selanjutnya juga berdasarkan pemantauan SAHDAR terdapat ahli civil engineering yaitu; Ir. Adi Sabar Ginting yang dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan kerugian negara dalam perkara ini. Sehingga PH terdakwa menyatakan keberatan atas kehadiran ahli dan meminta agar pemeriksaan ahli dibatalkan.
Menurut PH terdakwa, bahwa Ir. Adi Sabar Ginting sudah dianggap tidak kredibel (tidak dapat dipercaya). Hal tersebut dikarenakan Ir. Adi Sabar Ginting juga menjadi bagian sebagai ahli perencana yang ikut terlibat dalam proses perencanaan pembangunan penataan situs benteng putri hijau sebelum dilaksanakannya tender.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 23 Mei 2025.