Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, membuka sidang dugaan perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan Tahun 2018-2021. Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Kemurahan Waruwu selaku Eks Bendahara Dinas PUPR Kab. Nias Selatan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi  lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi pada persidangan kali ini.

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Saksi Marturiana Duha (Sekertaris Dinas PUPR Kab. Nias Selatan), Saksi Agus Mustury (Operator SPBU di Kab. Nias Selatan.), Saksi Analio (Staff SPBU di Kab. Nias Selatan), dan Saksi Kelvin (Staff SPBU di Kab. Nias Selatan).

Marturiana Duha mengatakan bahwasanya bendahara dinas dalam melakukan setiap pencairan keuangan selalu melalui proses yang ketat. Yaitu, harus menyertakan bukti yang sah berupa Bon atau Kwitansi. Namun, ketika Marturiana ditanya oleh Majelis Hakim, jika memang proses yang ketat tersebut dilakukan mengapa ada kebocoran dana pada Anggaran Belanja Langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan sejak Tahun 2018-2021, saksi tidak dapat menjawab.

Analio menerangkan mengenai adanya temuan JPU terkait tiga bon faktur dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga fiktif. Saksi menjelaskan bahwasanya benar pernah mengeluarkan bon pembelian, namun bukan seperti yang ditunjukan oleh JPU dan saksi juga menyangkal bahwasanya tandatangan pada bon tersebut bukanlah tandatangannya. Sementara saksi kevin menambahkan bahwasanya tidak mungkin SPBU mengeluarkan bon faktur tanpa ditandatanganin oleh operator.

Perlu diketahui, bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Anggaran Belanja Langsung Dinas PUPR Kab. Nias Selatan tahun 2018-2021 terdapat kerugian Negara sejumlah Rp1.461.995.715,00.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menilai keterangan belum mencukupi. Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepala JPU untuk mengahadirkan saksi-saksi lain pada persidangan yang berikutnya. Persidangan ditunda hingga, Kamis, 13 Februari 2025 untuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

(Tim Pemantau Peradilan Elvina, Anisah, Miftahul, Rahma, Najwa, Fadilah)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru