SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI KORUPSI BANK SUMUT

Jumat, 7 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang terdakwa kasus korupsi Bank Sumut yakni Maulana Akhyar Lubis  pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut dan Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini ialah Anta Sutanto, mantan Asisten Manager pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan Sei Ling. Keduanya mengikuti persidangan melalui teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Anta Sutanto, saksi pertama yang diperiksa membenarkan bahwa pada tahun 2016 PT SNP mengalami masalah keuangan karena penerimaan lebih kecil dari pengeluaran. Sebagai Asisten Manager, ia kemudian melaporkan masalah keuangan tersebut kepada Sei Ling selaku atasannya, dengan cara menunjukkan data cash flow.

Menurut saski, Atas masalah keuangan yang dilaporkannya, Sei Ling kemudian menjawab akan mendiskusikan permasalah tersebut dengan Leo Darwin dan Leo Chandra selaku pemilik perusahaan. “setelah ada solusinya dia akan infokan ke saya,  solusi yang diambil itu pinjaman ke Bank dan menerbitkan Medium Term Notes (MTN)” ungkapnya.

Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar kemudian menanyakan kepada saksi berapa nilai defisit dalam masalah keuangan pada tahun 2016 tersebut  sehingga PT. SNP menerbitkan MTN.

Saksi Anta Sutanto mengaku defisit dalam masalah keuangan yang ia laporkan ke Sei Ling bervariatif, berkisar 1-10 Milyar dengan jumlah keseluruhan mencapai puluhan Milyar, namun ia  menegaskan bahwa defisit keuangan yang ia laporkan tidak sampai 100 Milyar,

Masih menurut saksi, nilai MTN yang diterbitkan juga sekitar puluhan milyar “kurang lebih paslah dengan yang dibutuhkan berkisar puluhan milyar, tidak sampai 100 milyar” tegasnya.

Selanjutnya saksi juga membenarkan bahwa dirinya ada menyuruh Wahyu Handoko selaku bawahannya untuk membuat list piutang sebagai jaminan mendpatkan pinjaman dari Bank, namun menurutnya ia hanya menyuruh Wahyu Handoko atas perintah dari Sei Ling.

Saksi kedua yang diperika, Sei Ling menjelaska bahwa dirinya merupakan karyawan di PT Citra Mandiri, ia tidak masuk dalam struktural PT. NSP, tetapi ia dipinta oleh Leo Chandra untuk “bantu-bantu” di PT. NSP. Kedua perusahaan tersebut PT. Citra Mandiri dan PT. NSP sama-sama dimiliki oleh Leo Chandra.

Menurut Sei Ling penyebab PT. NSP mengalami masalah keuangan karena konsumen banyak yang menunggak cicilannya, sedangkan dalam mendapatkan pembiayaan, tidak ada jaminan yang diberikan konsumen kepada PT. NSP sehingga ketika konsumen tidak membayar cicilan PT. NSP tidak dapat berbuat apa-apa.

Lebih lanjut menurut Sei Ling untuk mengatasi masalah devsit keuangan Leo Chandra dan Leo Darwin berusah mendapatkan pinjaman-pinjaman baru.termasuk menerbitkan MTN.

Diketahui sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp. 202 Milyar.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru