[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang terdakwa kasus korupsi Bank Sumut yakni Maulana Akhyar Lubis pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut dan Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini ialah Anta Sutanto, mantan Asisten Manager pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan Sei Ling. Keduanya mengikuti persidangan melalui teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Anta Sutanto, saksi pertama yang diperiksa membenarkan bahwa pada tahun 2016 PT SNP mengalami masalah keuangan karena penerimaan lebih kecil dari pengeluaran. Sebagai Asisten Manager, ia kemudian melaporkan masalah keuangan tersebut kepada Sei Ling selaku atasannya, dengan cara menunjukkan data cash flow.
Menurut saski, Atas masalah keuangan yang dilaporkannya, Sei Ling kemudian menjawab akan mendiskusikan permasalah tersebut dengan Leo Darwin dan Leo Chandra selaku pemilik perusahaan. “setelah ada solusinya dia akan infokan ke saya, solusi yang diambil itu pinjaman ke Bank dan menerbitkan Medium Term Notes (MTN)” ungkapnya.
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar kemudian menanyakan kepada saksi berapa nilai defisit dalam masalah keuangan pada tahun 2016 tersebut sehingga PT. SNP menerbitkan MTN.
Saksi Anta Sutanto mengaku defisit dalam masalah keuangan yang ia laporkan ke Sei Ling bervariatif, berkisar 1-10 Milyar dengan jumlah keseluruhan mencapai puluhan Milyar, namun ia menegaskan bahwa defisit keuangan yang ia laporkan tidak sampai 100 Milyar,
Masih menurut saksi, nilai MTN yang diterbitkan juga sekitar puluhan milyar “kurang lebih paslah dengan yang dibutuhkan berkisar puluhan milyar, tidak sampai 100 milyar” tegasnya.
Selanjutnya saksi juga membenarkan bahwa dirinya ada menyuruh Wahyu Handoko selaku bawahannya untuk membuat list piutang sebagai jaminan mendpatkan pinjaman dari Bank, namun menurutnya ia hanya menyuruh Wahyu Handoko atas perintah dari Sei Ling.
Saksi kedua yang diperika, Sei Ling menjelaska bahwa dirinya merupakan karyawan di PT Citra Mandiri, ia tidak masuk dalam struktural PT. NSP, tetapi ia dipinta oleh Leo Chandra untuk “bantu-bantu” di PT. NSP. Kedua perusahaan tersebut PT. Citra Mandiri dan PT. NSP sama-sama dimiliki oleh Leo Chandra.
Menurut Sei Ling penyebab PT. NSP mengalami masalah keuangan karena konsumen banyak yang menunggak cicilannya, sedangkan dalam mendapatkan pembiayaan, tidak ada jaminan yang diberikan konsumen kepada PT. NSP sehingga ketika konsumen tidak membayar cicilan PT. NSP tidak dapat berbuat apa-apa.
Lebih lanjut menurut Sei Ling untuk mengatasi masalah devsit keuangan Leo Chandra dan Leo Darwin berusah mendapatkan pinjaman-pinjaman baru.termasuk menerbitkan MTN.
Diketahui sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp. 202 Milyar.