SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI KORUPSI BANK SUMUT

Jumat, 7 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang terdakwa kasus korupsi Bank Sumut yakni Maulana Akhyar Lubis  pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumut dan Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini ialah Anta Sutanto, mantan Asisten Manager pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan Sei Ling. Keduanya mengikuti persidangan melalui teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Anta Sutanto, saksi pertama yang diperiksa membenarkan bahwa pada tahun 2016 PT SNP mengalami masalah keuangan karena penerimaan lebih kecil dari pengeluaran. Sebagai Asisten Manager, ia kemudian melaporkan masalah keuangan tersebut kepada Sei Ling selaku atasannya, dengan cara menunjukkan data cash flow.

Menurut saski, Atas masalah keuangan yang dilaporkannya, Sei Ling kemudian menjawab akan mendiskusikan permasalah tersebut dengan Leo Darwin dan Leo Chandra selaku pemilik perusahaan. “setelah ada solusinya dia akan infokan ke saya,  solusi yang diambil itu pinjaman ke Bank dan menerbitkan Medium Term Notes (MTN)” ungkapnya.

Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar kemudian menanyakan kepada saksi berapa nilai defisit dalam masalah keuangan pada tahun 2016 tersebut  sehingga PT. SNP menerbitkan MTN.

Saksi Anta Sutanto mengaku defisit dalam masalah keuangan yang ia laporkan ke Sei Ling bervariatif, berkisar 1-10 Milyar dengan jumlah keseluruhan mencapai puluhan Milyar, namun ia  menegaskan bahwa defisit keuangan yang ia laporkan tidak sampai 100 Milyar,

Masih menurut saksi, nilai MTN yang diterbitkan juga sekitar puluhan milyar “kurang lebih paslah dengan yang dibutuhkan berkisar puluhan milyar, tidak sampai 100 milyar” tegasnya.

Selanjutnya saksi juga membenarkan bahwa dirinya ada menyuruh Wahyu Handoko selaku bawahannya untuk membuat list piutang sebagai jaminan mendpatkan pinjaman dari Bank, namun menurutnya ia hanya menyuruh Wahyu Handoko atas perintah dari Sei Ling.

Saksi kedua yang diperika, Sei Ling menjelaska bahwa dirinya merupakan karyawan di PT Citra Mandiri, ia tidak masuk dalam struktural PT. NSP, tetapi ia dipinta oleh Leo Chandra untuk “bantu-bantu” di PT. NSP. Kedua perusahaan tersebut PT. Citra Mandiri dan PT. NSP sama-sama dimiliki oleh Leo Chandra.

Menurut Sei Ling penyebab PT. NSP mengalami masalah keuangan karena konsumen banyak yang menunggak cicilannya, sedangkan dalam mendapatkan pembiayaan, tidak ada jaminan yang diberikan konsumen kepada PT. NSP sehingga ketika konsumen tidak membayar cicilan PT. NSP tidak dapat berbuat apa-apa.

Lebih lanjut menurut Sei Ling untuk mengatasi masalah devsit keuangan Leo Chandra dan Leo Darwin berusah mendapatkan pinjaman-pinjaman baru.termasuk menerbitkan MTN.

Diketahui sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp. 202 Milyar.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta
Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda
Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo
Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:29 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:16 WIB

Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:36 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:45 WIB

Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Jumat, 14 Mar 2025 - 04:29 WIB

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:36 WIB