Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Agustus 2023. Memasuki ruang cakra 9 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, terlihat dua orang pria berbaju dinas satuan brimob duduk di bangku pengunjung. Ternyata, mereka berdua bertugas untuk mengawal Jaksa Penuntut Umum dari KPK atas kasus Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sabang bernama Izil Azhar alias Ayah Merin. Kali ini agenda persidangannya adalah pemeriksaan saksi lanjutan. Persidangan dimulai sekitar 13.50 Wib yang dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri para Jaksa Penuntut Umum berjumlah empat orang dari KPK, satu orang Penasihat Hukum, dan saksi SS dan BA. Selain itu, terpantau juga melalui televisi pengadilan telah berhadir secara zoom meeting yaitu satu orang saksi R di gedung KPK, Terdakwa yang didampingi dua orang Penasihat Hukumnya.
Dalam pemeriksaan saksi kali ini, Saksi SS dan BA pernah di konfrontir yang di catatkan dalam BAP pada 08 Februari 2023 di gedung KPK. Hal tersebut, di pastikan oleh Jaksa Penuntut Umum di meja Majelis Hakim dengan menunjukkan surat BAP. Saksi SS menerangkan setiap pemberian uang kepada Terdakwa itu melalui Bapak Zainudin Hamid dengan berbagai macam cara yang saling berkoordinasi. Kemudian, untuk nominalnya itu relatif dan saksi tidak berani menolak hal tersebut”. Ujarnya
Atas keterangan para saksi, Terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal terhadap keterangan para saksi. Terdakwa mengatakan para saksi pernah menjumpai Terdakwa dan mengajarkan dengan meminta agar biaya yang bagian dari diperselisihkan dapat dialihkan ke biaya material. Terdakwa menegaskan, bahwasannya tidak mengerti prosedur perusahaan.
Perlu diketahui, Terdakwa Eks Panglima GAM diduga memperkaya diri bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp34,8 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar. Kasus yang menggeret EKS Panglima GAM ini, bermula atas Terdakwa diduga berperan sebagai perantara gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Pada saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN. Maka atas perbuatannya ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Majelis Hakim melakukan Putusan Sela. Berdasarkan dari SIPP PN Medan, Majelis Hakim telah memutus Putusan Sela pada 31 Juli 2023 dengan menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa IZIL AZHAR alias AYAH MERIN, tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi tiga orang yang telah di sumpah secara online pada tanggal 30 Agustus 2023.