Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 07 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan dugaan korupsi di PDAM Tirta Umbu Kab. Nias. Persidangan dilakukan di ruang Cakra 9 yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan melalui via zoom meeting.

Terlihat di layar monitor persidangan telah berhadir beberapa saksi yaitu L sebagai Staf Administrasi Hubungan Langganan PDAM Tirta Umbu Kab. Nias, Y sebagai Kasir PDAM Umbu Kab. Nias dan J sebagai mantan Direktur PDAM Tirta Umbu Kab. Nias (Tersangka) di Polres Kab. Nias.

Kasus ini bermula, PNS (Terdakwa) belum membayarkan gaji pegawai hingga 25 Februari 2022. Hal tersebut sebagaimana saksi L menerangkan di persidangan “Sebenarnya gaji itu bukan tidak dibayarkan, melainkan terlambat. Akan tetapi, banyak isu-isu yang beredar para karyawan tidak mendapatkan gaji, dan Terdakwa tidak membayarkannya”, Jawabnya ketika Hakim Ketua bertanya.

Hal tersebut juga disampaikan saksi Y dalam keterangannya “Gaji bulan 2 tidak di bayarkan. Saya bertugas sebagai kasir dalam hal menerima uang dari pelanggan. Kemudian, apabila harini telah terkumpul uang pelanggan maka pada hari itu juga diserahkan kepada bendahara atau setidaknya paling lama besok ”. Keterangan yang sama sebagaimana disampaikan saksi L.

Selanjutnya saksi J dalam keterangannya mengatakan “seluruh kegiatan laporan keuangan yang saya terima, telah diperiksa, diawasi secara benar dan tidak ada permasalahan”, ujarnya memberikan keterangan. Akan tetapi, Majelis Hakim membantah mengatakan “jikalau tidak ada permasalahan, mengapa ada indikasi kerugian Rp552 Juta”, ucap tegas Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada saksi J “Ada temuan di tahun 2021 sekitar Rp118 Juta tidak bisa di pertanggung jawabkan berdasarkan hasil temuan inspektorat, nilai tersebut masuk kedalam kerugian Rp.552 Juta. Temuan ini mulai tercium pada saat saksi menjadi direktur. Itu bagaimana ?”, tanyanya dengan tegas. Lantas saksi J menjawab “Saya tidak mengetahui adanya temuan Rp118 Juta semasa menjabat. Karena dari surat P2HP Inspektorat tidak ada informasi demikian”, jawabnya.

Status PNS dahulunya sebagai pegawai honorer di PDAM Tirta Umbu Kab. Nias, kemudian diangkat sebagai bendahara. Jaksa Penuntut Umum bertanya “Pada saat proses pengangkatan PNS sebagai bendahara ada tidak melalui proses persetujuan dewan pengawas dan bupati”, tanya Jaksa. Saksi J menjawab “ Tidak ada, menurut saksi hal tersebut tidak masalah dan proses pengangkatan itu tidak ada di setujui dewan pengawas dan tidak ada aturan seperti itu”, jawabnya.

Selain itu, PNS pernah mengaku uang yang disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga pernah membayar cicilan mobil maupun barang-barang mantan milik direktur. Sehingga, berdasarkan dari hasil audit Inspektorat Kab. Nias dan telah dilakukannya penyidikan kerugian mencapai Rp552 Juta.

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Medan, Atas perbuatan PNS, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan primair dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus korupsi ini ditangani langsung oleh Polres Kab. Nias begitu juga untuk J sebagai Tersangka masih di tahan oleh Polres Kab. Nias.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 15 September 2023 dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari Inspektorat.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru