Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 16 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023.
Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa keterangan terdakwa Awaluddin sebagai saksi Mahkota. Terdakwa Awaluddin menjabat sebagai kepala K3S (kelompok kerja kepala sekolah) yang membawahi 23 Kepala Sekolah.
Ia diduga memiliki hubungan kedekatan dengan kepala-kepala sekolah, sehingga Awaluddin diminta oleh terdakwa Alek Sander untuk mencari peserta seleksi yang ingin dibantu untuk di luluskan menjadi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023, dengan syarat membayar uang sebesar Rp50 juta.
Awaluddin menerangkan, bahwa Alek Sander pada saat itu menjabat kepala seksi sekolah dasar pada dinas pendidikan Kab. Langkat, menjamin kelulusan serta menggaransi uang kembali 100% tanpa dilakukan pemotongan bila ternyata peserta tersebut tidak lulus.
Sehingga atas permintaan terdakwa Alek Sander tersebut, Awaluddin pada akhirnya mampu menjaring guru-guru honorer yang bersedia membayar sebanyak total 33 orang dengan per-orang membayar sekitar Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Alek Sander. Sepengetahuan Awaluddin, uang tersebut juga disetorkan terdakwa Alek Sander kepada terdakwa Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan Kab. Langkat pada waktu itu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan.