SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI PENYUAP BUPATI PAKPAK

Jumat, 27 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorups.org. Senin 23 Desember 2019. Pengadilan TIndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi Bapak Rudia Sembiring dan David Karosekali, keduanya menjadi saksi terhadap kasus penyuapan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Y Berutu.  Yakni Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy; pengusaha Dilon Bancin; dan Gugung Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Saksi Rudia Sembiring menerangkan bahwa ia tidak pernah menerima apapun, kecuali pernah meminta bantuan Adiknya pak Ruslan adalah Pak gugung. Saya ada menerima uang 20 juta dan 5 juta dari terdakwa, Saksi yang pernah diperiksa di KPK, menerangkan bahwa dokumen pengerjaan kontrak ditandatangani oleh saksi, dan memang ada pernah memberikan fee ke pejabat bayaran yang ia tidak tahu siapa orangnya,

Saksi David menerangkan bahwa ia pernah bekerja di Dinas PU, bertindak selaku plt kepala dinas. Ia mengakui memang ada pemberian fee kepada pejabat namun ia tidak tahu berapa jumlah besarannya, Danindra bekerja selaku staf satpol pp, sebelumnya bendahara dinas pu, tugas saya mencairkan dana di dinas pu, saya memang ada mendengar soal fee, itu saya diketahui dari plt, karena saya pernah diminta untuk menghubungi konsultan untuk minta kewajiban, setelah proyek selesai, pembayaran saya tidak tahu jumlah.

Saksi mengaku kepada JPU bahwa dirinya diperintah untuk menghubungi konsultan yang ia lupa namanya untuk membayar kewajiban. Saksi juga menjelasakan bahwa dirinya pernah meminjam uang 120 juta dari Terdakwa David tapi katanya itu barang bos jd harus dikembalikan, uang tersebut sudah saya pakai, dan di kembalikan sejumlah tersebut. Ketika ditanya siapa itu Bos, saksi menjelaskan bahwa Bos tersebut adalah bupati.

Hakim menanyakan kepada saksi perihal penggunaan istilah KW, saksi menjelaskan bahwa KW artinya kewajiban yang harus diserahkan kepada kepala dinas setelah pekerjaan selesai, yakni sebesar 10 persen, tidak hanya setelah selesai namun di awal juga ada setoran ke kepala dinas, dan Bupati.

Menurut keterangan saksi dirinya sudah menjadi bendahara PU selama dua tahun, namun ia tidak tahu soal kasus terdakwa karena pada dirinya sudah pindah ke Satuan Polisi Pamong Praja. Lebih lanjut saksi menjelaskan bawa dirinya tidak pernah menerima dari Terdakwa Anwar fuseng.  Menurut saksi pemenang yang ada memang sudah direstui, diatur dan tugas dirinya hanya menyusun dokumen administrasi, hal ini ia ketahui dari proses sidang,

Saksi menjelaskan kalaupun uang tidak diberikan tidak masalah , karena masih ada beberapa perusahaan lain yang tidak memberikan uang pekerjaan tetap berjalan seperti biasa. Tidak pernah tahu perihal adanya perintah untu memudahkan perusahaan yang mengerjakan tender peningkatan jalan

Saksi tidak pernah tahu soal penyerahan uang, cuma hanya diminta untuk mencari perusahaan, hal ini karena dirinya sudah enam tahun kerja di PU jadi mengenal banyak perusahaan. Saksi baru pertama kami untuk membantu perusahaan , uang fee yang diminta diserahkan kepada ke pihak yang lebih tinggi.

Setelah pemeriksaan saksi dilakukan Jaksa Penuntut Umum memutar barang bukti elektronik berupa dvd yg berisi rekaman percakapan dan sms oleh terdakwa. Diketahui pada terdakwa merupakan rekanan perusahaan yang memberikan suap kepada Bupati Phakphak Barat Remigo Y Berutu dengan modus Kewajiban.  (ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB