SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI PENYUAP BUPATI PAKPAK

Jumat, 27 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorups.org. Senin 23 Desember 2019. Pengadilan TIndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi Bapak Rudia Sembiring dan David Karosekali, keduanya menjadi saksi terhadap kasus penyuapan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Y Berutu.  Yakni Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy; pengusaha Dilon Bancin; dan Gugung Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Saksi Rudia Sembiring menerangkan bahwa ia tidak pernah menerima apapun, kecuali pernah meminta bantuan Adiknya pak Ruslan adalah Pak gugung. Saya ada menerima uang 20 juta dan 5 juta dari terdakwa, Saksi yang pernah diperiksa di KPK, menerangkan bahwa dokumen pengerjaan kontrak ditandatangani oleh saksi, dan memang ada pernah memberikan fee ke pejabat bayaran yang ia tidak tahu siapa orangnya,

Saksi David menerangkan bahwa ia pernah bekerja di Dinas PU, bertindak selaku plt kepala dinas. Ia mengakui memang ada pemberian fee kepada pejabat namun ia tidak tahu berapa jumlah besarannya, Danindra bekerja selaku staf satpol pp, sebelumnya bendahara dinas pu, tugas saya mencairkan dana di dinas pu, saya memang ada mendengar soal fee, itu saya diketahui dari plt, karena saya pernah diminta untuk menghubungi konsultan untuk minta kewajiban, setelah proyek selesai, pembayaran saya tidak tahu jumlah.

Saksi mengaku kepada JPU bahwa dirinya diperintah untuk menghubungi konsultan yang ia lupa namanya untuk membayar kewajiban. Saksi juga menjelasakan bahwa dirinya pernah meminjam uang 120 juta dari Terdakwa David tapi katanya itu barang bos jd harus dikembalikan, uang tersebut sudah saya pakai, dan di kembalikan sejumlah tersebut. Ketika ditanya siapa itu Bos, saksi menjelaskan bahwa Bos tersebut adalah bupati.

Hakim menanyakan kepada saksi perihal penggunaan istilah KW, saksi menjelaskan bahwa KW artinya kewajiban yang harus diserahkan kepada kepala dinas setelah pekerjaan selesai, yakni sebesar 10 persen, tidak hanya setelah selesai namun di awal juga ada setoran ke kepala dinas, dan Bupati.

Menurut keterangan saksi dirinya sudah menjadi bendahara PU selama dua tahun, namun ia tidak tahu soal kasus terdakwa karena pada dirinya sudah pindah ke Satuan Polisi Pamong Praja. Lebih lanjut saksi menjelaskan bawa dirinya tidak pernah menerima dari Terdakwa Anwar fuseng.  Menurut saksi pemenang yang ada memang sudah direstui, diatur dan tugas dirinya hanya menyusun dokumen administrasi, hal ini ia ketahui dari proses sidang,

Saksi menjelaskan kalaupun uang tidak diberikan tidak masalah , karena masih ada beberapa perusahaan lain yang tidak memberikan uang pekerjaan tetap berjalan seperti biasa. Tidak pernah tahu perihal adanya perintah untu memudahkan perusahaan yang mengerjakan tender peningkatan jalan

Saksi tidak pernah tahu soal penyerahan uang, cuma hanya diminta untuk mencari perusahaan, hal ini karena dirinya sudah enam tahun kerja di PU jadi mengenal banyak perusahaan. Saksi baru pertama kami untuk membantu perusahaan , uang fee yang diminta diserahkan kepada ke pihak yang lebih tinggi.

Setelah pemeriksaan saksi dilakukan Jaksa Penuntut Umum memutar barang bukti elektronik berupa dvd yg berisi rekaman percakapan dan sms oleh terdakwa. Diketahui pada terdakwa merupakan rekanan perusahaan yang memberikan suap kepada Bupati Phakphak Barat Remigo Y Berutu dengan modus Kewajiban.  (ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru