SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pemberi suap Bupati Pakpak Bharat.  Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dua orang saksi yakni, Direktur CV Wendy Sondang Marbun dan Supir dari David Karosekali yang bernama Tanjung. Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan kali ini, namun hanya dua orang saksi yang dapat hadir.

Setelah dilakukan pengambilan sumpah, Majelis Hakim langsung mengajukan pertanyaan pertama kepada Direktur CV Wendy. Dalam keteranganya Sondang Marbun menjelaskan bahwa ia merupakan pemilik dari CV. Wendy sejak tahun 2001, perusahaan miliknya khusus bergerak di bidang konstruksi, yang mana wilayah pengerjaan seluruh Indonesia.  Saksi menerangkan bahwa ia mengenal Anwar Fusen sejak terdakwa meminjam perusahaan miliknya untuk mengukuti lelang di Pakpak Bharat.

Saksi menjelaskan bahwa CV Wendy memenangkan lelang pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten PakPak Bharat. Namun peran dirinya dalam projek tersebut hanya meminjamkan perusahaan kepada terdakwa Anwar Fusen Padang. Terkait peminjaman tersebut dirinya mendapatkan fee sebanyak 2 % dari nilai kontrak. Lebih lanjut saksi menerangkan karena penawaran tersebut dirinya memasukan nama Anwar Fusen sebagai Wakil Direktur CV. Wendy. Saksi mengaku ada mengajukan penwaran, untuk pengajuan klarifikasi Anwar Fusen Padang yang datang membawa dokumen tersebut.

Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa dirinya memberikan izin kepada Anwar Fusen Padang untuk membawa penawaran kepada Panitia Lelang. Terakhir saksi menerangkan bahwa CV Wendy sering dipinjamkan kepada pihak lain yang ingin mengikuti lelang di daerah lain seperti Nias. Setelah memeriksa saksi Sondang Marbun, Majelis melanjutkan pemeriksaan kepada Saksi Tanjung.

Saksi Tanjung menjelaskan bahwa dirinya adalah supir pribadi dari Plt Kepala Dinas PUPR David Karosekali, saksi menerangkan bahwa ia pernah bertemu Anwaf Fusen Padang, Saksi mengaku sering mendapat titipan tapi tak bisa dilihat, dan cuma diletak di mobil, Saksi mengaku pernah mendapat titipan sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada sesorang, Namun karena orang tersebut tidak pernah muncul saksi menerangkan bahwa uang tersebut di kembalikan kepada David.

Saksi menerangkan bahwa dirinya mengantar David ke rumah Darwis pada bulan 9 setelah diantar saksi langsung pulang, sewaktu menjemput David, saksi ada melihat David membawa tentenagan, besoknya seseorang bernama Aga ke rumah kontrakan David tanpa bawa apa apa, tapi setelah keluar dari tempat David, ia terlihat membawa tentengan.

Saksi menerangkan bahwa terdakwa Anwar pernah ke rumah David Karosekali. Saksi mengaku banyak kontraktor yang datang ke rumah David membawa kantongan, biasanya isinya duit. Saksi menjelaskan bahwa dirinya pernah mengantar David ke cafe santai, di sana ada Tim ULP, dan Bupati. Terkahir Saksi menjelaskan bahwa ia ada membuat atm dan digunakan oleh David. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB