SIDANG PEMERIKSAN TERDAKWA DZULMI ELDIN

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus perkara suap Wali Kota Medan  Non aktif, T. Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung secara teleconference di ruang cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan, Senin (4/5/2020).

Setelah Sidang dengan agenda pemeriksaan  saksi  yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Dzulmi Eldin selesai, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz langsung melanjutkan sidang  kasus Suap Wali Kota Medan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku bahwa biaya istri dan anaknya yang ikut perjalanan dinas ke kota Ichikawa Jepang  masuk ke dalam pembiayaan perusahaan Erni Tour dan Travel, bersama-sama dengan pembiayaan perjalanan dinas wali kota dan ASN.  Pembiayaan tersebut meliputi biaya makan, hotel, dan sebagainya selama di Jepang kecuali tiket pesawat yang dibayar sendiri menggunakan uang pribadi Dzulmi Eldin.

Menurut Dzulmi Eldin, setelah kepulangan dari Jepang, Erni Tour dan Travel kemudian menagih sisa hutang perjalanan ke kota Ichikawa Jepang kepada pemko Medan sebesar Rp  500 juta, oleh karenaya ia memerintahkan Syamsul Fitri untuk mencari solusi agar dapat mencicil hutang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum  kemudian menyakan kepada Dzulmi Eldin  mengenai penagihan hutang oleh Erni Tour dan Travel apakah ada perincian yang membedakan hutang pemko dan hutang keluarga Dzulmi Eldin dari seluruh jumlah hutang Rp 500 Juta tersebut. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menyakan bagiamana bentuk solusi yang ia perintahkan kepada Syamsul Fitri, ”bagaimana bentuk solusi yang saudara perintahkan kepada Syamsul  sementara dana yang dibayarkan ke Erni Tour dan Travel tidak melalui anggaran Pemko Medan”, Tegas Jaksa Penuntut Umum KPK.

Menurut Dzulmi Eldin, ia sendiri tidak mengetahui bagaimana bentuk solusi yang ia perintahkan kepada Syamsul Fitri, namun ia mengaku tidak pernah sekalipun baik dalam perjalan dinas ke Tarakan, Semarang, Surabaya dan Jepang memerintahkan Syamsul Fitri meminta uang kepada jajaran Kepala Dinas di Pemko Medan untuk kebutuhan uang operasional, “saya hanya meminta solusi pak agar bagaimana caranya hutang tersebut bisa  beres” Tutur Dzulmi Eldin. Sedangkan perihal perincian hutang yang ditanyakan Jaksa kepadanya, Ia mengatakan Pihak Erni Tour tidak ada membuat perincian hutang tersebut dan seluruh jumlah hutang tersebut masuk dalam hutang pemko Medan.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Kamis (14/5/2020) dengan agenda tuntutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB