SIDANG PEMERIKSAN TERDAKWA DZULMI ELDIN

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus perkara suap Wali Kota Medan  Non aktif, T. Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung secara teleconference di ruang cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan, Senin (4/5/2020).

Setelah Sidang dengan agenda pemeriksaan  saksi  yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Dzulmi Eldin selesai, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz langsung melanjutkan sidang  kasus Suap Wali Kota Medan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku bahwa biaya istri dan anaknya yang ikut perjalanan dinas ke kota Ichikawa Jepang  masuk ke dalam pembiayaan perusahaan Erni Tour dan Travel, bersama-sama dengan pembiayaan perjalanan dinas wali kota dan ASN.  Pembiayaan tersebut meliputi biaya makan, hotel, dan sebagainya selama di Jepang kecuali tiket pesawat yang dibayar sendiri menggunakan uang pribadi Dzulmi Eldin.

Menurut Dzulmi Eldin, setelah kepulangan dari Jepang, Erni Tour dan Travel kemudian menagih sisa hutang perjalanan ke kota Ichikawa Jepang kepada pemko Medan sebesar Rp  500 juta, oleh karenaya ia memerintahkan Syamsul Fitri untuk mencari solusi agar dapat mencicil hutang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum  kemudian menyakan kepada Dzulmi Eldin  mengenai penagihan hutang oleh Erni Tour dan Travel apakah ada perincian yang membedakan hutang pemko dan hutang keluarga Dzulmi Eldin dari seluruh jumlah hutang Rp 500 Juta tersebut. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menyakan bagiamana bentuk solusi yang ia perintahkan kepada Syamsul Fitri, ”bagaimana bentuk solusi yang saudara perintahkan kepada Syamsul  sementara dana yang dibayarkan ke Erni Tour dan Travel tidak melalui anggaran Pemko Medan”, Tegas Jaksa Penuntut Umum KPK.

Menurut Dzulmi Eldin, ia sendiri tidak mengetahui bagaimana bentuk solusi yang ia perintahkan kepada Syamsul Fitri, namun ia mengaku tidak pernah sekalipun baik dalam perjalan dinas ke Tarakan, Semarang, Surabaya dan Jepang memerintahkan Syamsul Fitri meminta uang kepada jajaran Kepala Dinas di Pemko Medan untuk kebutuhan uang operasional, “saya hanya meminta solusi pak agar bagaimana caranya hutang tersebut bisa  beres” Tutur Dzulmi Eldin. Sedangkan perihal perincian hutang yang ditanyakan Jaksa kepadanya, Ia mengatakan Pihak Erni Tour tidak ada membuat perincian hutang tersebut dan seluruh jumlah hutang tersebut masuk dalam hutang pemko Medan.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Kamis (14/5/2020) dengan agenda tuntutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB