SIDANG PEMERIKSAN TERDAKWA DZULMI ELDIN

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus perkara suap Wali Kota Medan  Non aktif, T. Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung secara teleconference di ruang cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan, Senin (4/5/2020).

Setelah Sidang dengan agenda pemeriksaan  saksi  yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Dzulmi Eldin selesai, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz langsung melanjutkan sidang  kasus Suap Wali Kota Medan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku bahwa biaya istri dan anaknya yang ikut perjalanan dinas ke kota Ichikawa Jepang  masuk ke dalam pembiayaan perusahaan Erni Tour dan Travel, bersama-sama dengan pembiayaan perjalanan dinas wali kota dan ASN.  Pembiayaan tersebut meliputi biaya makan, hotel, dan sebagainya selama di Jepang kecuali tiket pesawat yang dibayar sendiri menggunakan uang pribadi Dzulmi Eldin.

Menurut Dzulmi Eldin, setelah kepulangan dari Jepang, Erni Tour dan Travel kemudian menagih sisa hutang perjalanan ke kota Ichikawa Jepang kepada pemko Medan sebesar Rp  500 juta, oleh karenaya ia memerintahkan Syamsul Fitri untuk mencari solusi agar dapat mencicil hutang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum  kemudian menyakan kepada Dzulmi Eldin  mengenai penagihan hutang oleh Erni Tour dan Travel apakah ada perincian yang membedakan hutang pemko dan hutang keluarga Dzulmi Eldin dari seluruh jumlah hutang Rp 500 Juta tersebut. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menyakan bagiamana bentuk solusi yang ia perintahkan kepada Syamsul Fitri, ”bagaimana bentuk solusi yang saudara perintahkan kepada Syamsul  sementara dana yang dibayarkan ke Erni Tour dan Travel tidak melalui anggaran Pemko Medan”, Tegas Jaksa Penuntut Umum KPK.

Menurut Dzulmi Eldin, ia sendiri tidak mengetahui bagaimana bentuk solusi yang ia perintahkan kepada Syamsul Fitri, namun ia mengaku tidak pernah sekalipun baik dalam perjalan dinas ke Tarakan, Semarang, Surabaya dan Jepang memerintahkan Syamsul Fitri meminta uang kepada jajaran Kepala Dinas di Pemko Medan untuk kebutuhan uang operasional, “saya hanya meminta solusi pak agar bagaimana caranya hutang tersebut bisa  beres” Tutur Dzulmi Eldin. Sedangkan perihal perincian hutang yang ditanyakan Jaksa kepadanya, Ia mengatakan Pihak Erni Tour tidak ada membuat perincian hutang tersebut dan seluruh jumlah hutang tersebut masuk dalam hutang pemko Medan.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Kamis (14/5/2020) dengan agenda tuntutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Berita Terbaru