Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 23 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang Perdana ini dibuka Majelis Hakim untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 5 orang terdakwa yang diduga terlibat dugaan korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu. Adapun terdakwanya yakni Bayuh Iswantoro (Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura 2 Bandara Kualanamu), Yusron Fauzi (Senior Manager of Airport Maintanance Bandara Kualanamu), Airil Alfarezi (Manager of Infrastructure Bandara Kualanamu), Ricky Andrie Husaini (Direktur Inochi Konsultan), Jhon Candra (Direktur CV Bangun Restu Bersama).

Kelima terdakwa di atas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara bersama-sama diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp5.773.757.190,-. Atas perbuatan mereka  diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undangan-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa “Gimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada yang akan mengajukan eksepsi” Tanya Sarma Ketua Majelis Hakim.

“Kami Penasehat Hukum Jhon Candra setelah konsultasi, kami akan mengajukan eksepsi Majelis” jawab penasehat hukum Jhon Candra. Selain Terdakwa Jhon Candra para terdakwa lain tidak ada yang melakukan eksepsi.

“Karena salah satu terdakwa mengajukan eksepsi maka sidang ditunda pada hari kamis tanggal 9 Januari 2025, jadi nanti persidangan selanjutnya selain eksepsi langsung ke pemeriksaan saksi-saksi saja ya, karena yang lainkan langsung kepokok perkara, ini cuma satu saja yang mengajukan eksepsi, setelah eksepsi salah satu dari terdakwa ini diterima atau ditidak, kita langsung pemeriksaan saksi-saksi nanti secara maraton, baik sidang ditunda” kata Sarma saat menunda persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru