SIDANG PERTAMA KORUPSI DANA PBB LABURA, NAMA BUPATI LABURA DISEBUT DALAM DAKWAAN

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

Kepala Bidang Pendapatan (Kabid) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Labuhanbatu Utara Drs. Armada Pangaloan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara  pada tahun 2013 Drs. Ahmad Fuad Lubis,M.Si menjalani sidang pertama dalam perkara korupsi dana Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar, disebut bahwa perbuatan Drs. Armada Pangaloan, bersama-sama dengan Drs. Ahmad Fuad Lubis,M.Si dan Drs. Faizal Irwan Dalimunthe (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara pada tahun 2013-2015.

“Ketiganya melakukan perbutan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ucap Jaksa

Lebih lanjut, masih menurut Jaksa, bahwa perbuatan ketiga terdakwa dan Khairuddin Syah selaku Bupati Labuhan Batu Utara adalah menyalah gunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbukan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 Milyar

Diketahui sebelumnya, pada Januari 2020 Pihak Polda Sumut yang menangani kasus korupsi PBB Kabupaten Labura ini telah menetapkan 3 orang tersangka, sedangkan Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah atau yang akrab disapa H. Buyung pernah diperiksa Polda Sumut denga status saksi dalam perkara ini. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB