Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa. Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Gong Matua meminta Majelis Hakim agar menerima Pledoi mereka dan menyatakan bahwasanya terdakwa tidak bersalah.
“Kami menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa adalah prematur dan terkesan dipaksakan karena penyelesaian secara administratif belum ditempuh, kemudian faktanya terdakwa diangkat untuk menjadi Plt Kadisdik Mandailing Natal berdasarkan SK Bupati adalah tanggal 29 Juli 2020, sementara seluruh tahapan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan sebelum terdakwa dilantik yaitu tahun 2019, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona. Maka dari itu kami mintakan kepada majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa Ahmad Gong Matua dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan” ungkap Penasihat Hukum terdakwa didepan persidangan.
Terdakwa Ahmad Gong Matua yang pada awalnya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan DAK tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp17 Miliar lebih dengan penerimaan sebanyak 54 Sekolah, yang penggunaannya untuk pengadaan mebeler, rehabilitasi ruang kelas, dan pembangunan ruang kelas baru.
Setelah Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa, persidangan ditunda hingga Senin, 16 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledioi) Penasihat Hukum terdakwa.