Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa. Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Gong Matua meminta Majelis Hakim agar menerima Pledoi mereka dan menyatakan bahwasanya terdakwa tidak bersalah.

“Kami menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa adalah prematur dan terkesan dipaksakan karena penyelesaian secara administratif belum ditempuh, kemudian faktanya terdakwa diangkat untuk menjadi Plt Kadisdik Mandailing Natal berdasarkan SK Bupati adalah tanggal 29 Juli 2020, sementara seluruh tahapan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan sebelum terdakwa dilantik yaitu tahun 2019, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona. Maka dari itu kami mintakan kepada majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa Ahmad Gong Matua dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan” ungkap Penasihat Hukum terdakwa didepan persidangan.

Terdakwa Ahmad Gong Matua yang pada awalnya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan DAK tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp17 Miliar lebih dengan penerimaan sebanyak 54 Sekolah, yang penggunaannya untuk pengadaan mebeler, rehabilitasi ruang kelas, dan pembangunan ruang kelas baru.

Setelah Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa, persidangan ditunda hingga Senin, 16 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledioi) Penasihat Hukum terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:40 WIB

Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Berita Terbaru