[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Irgan Chairul Mahfiz mantan Anggota DPR-RI Komisi IX periode 2014-2019 dari Parta Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khsusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, Kamis (17/06/2021).
Dalam nota pembelaannya, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa ia tidak menyangka atas kesalahan-kesalahan yang dilimpahkan kepadanya. Menurutnya sejak proses penyidikan ia sudah berusaha maksimal mungkin agar tidak mempersulit proses hukum dalam kasus suap pengurusan DAK Labura.
“Sejak tahun 2020 saya beberapa kali dipanggil oleh penyidik baik sebagai saksi maupun terdakwa dan saya tidak pernah mangkir, ini adalah bukti bahwa saya koperatif. Ucap irgan.
Selain Irgan, Penasihat Hukum dari Irgan juga turut membacakan nota pembelaan untuk klien nya tersebut. Penasihat Hukum Irgan dalam nota pembelaannya menyebutkan bahwa Irgan sudah tiga periode menjabat sebagai anggota Dewan dan telah berbuat banyak kepada masyarakat, namun hanya karena transfer uang Rp. 100 Juta yang tidak diketahuinya ia harus kehilangan reputasi yang sudah dibangun nya sejak lama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunutut Irgan Chairul Mahfiz dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)