Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan, Di Tunda !!!

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 04 Juli 2024. Terpantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, bahwasanya sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Binsar Situmorang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara bersama 2 (dua) rekannya yaitu terdakwa Franky Panggabean dan terdakwa Dumaris Simbolon ditunda. Putusan tersebut akan dibacakan pada Senin, 08 Juli 2024, seharusnya putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin, 01 Juli 2024. Alasan penundaan tersebut dikarenakan Musyawarah Majelis Hakim belum selesai.

Hal lain dijelaskan penyebab sidang tersebut di tunda, berdasarkan pemberitaan dari Media Mistar.Id menerangkan bahwasanya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati sempat membuka persidangan (01/07/2024) di ruang cakra 9 PN Medan. Namun, karena salinan putusan terhadap para terdakwa belum selesai, maka sidang ditunda.

Nani pun melanjutkan bahwasanya hanya ada salinan putusan yang telah rampung, namun itu untuk satu orang terdakwa saja. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait putusan untuk  terdakwa siapa yang telah selesai itu. Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menunda persidangan pembacaan putusan.

Perlu untuk di ketahui bahwa sebelumnya Binsar telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Kemudian Franky dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan dan Dumaris dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta) dan UP tersebut pun telah dibayarkan para terdakwa.

Mereka dinilai telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB