Sidang Putusan Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu Nias

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 16 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umbu Nias, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan di ruang cakra 8.

Majelis Hakim memvonis Terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, selaku Plt. Fungsional Bendahara dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim menilai Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan primairnya ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili. Satu, menyatakan Terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan.

Namun, Hakim Nelson menyatakan Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dua, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair,” terangnya.

Dengan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp552.378.265 dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tersebut dibacakan. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP,” jelas Hakim Nelson.

Dikatakan Hakim Nelson, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, dijelaskan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Serta, terdakwa tidak mengembalikan uang dari korupsi tersebut kepada negara.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Nelson.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru