Sidang Putusan Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu Nias

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 16 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umbu Nias, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan di ruang cakra 8.

Majelis Hakim memvonis Terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, selaku Plt. Fungsional Bendahara dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim menilai Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan primairnya ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili. Satu, menyatakan Terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan.

Namun, Hakim Nelson menyatakan Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dua, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair,” terangnya.

Dengan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp552.378.265 dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tersebut dibacakan. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP,” jelas Hakim Nelson.

Dikatakan Hakim Nelson, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, dijelaskan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Serta, terdakwa tidak mengembalikan uang dari korupsi tersebut kepada negara.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Nelson.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB