Sidang Putusan Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu Nias

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 16 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umbu Nias, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan di ruang cakra 8.

Majelis Hakim memvonis Terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, selaku Plt. Fungsional Bendahara dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim menilai Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan primairnya ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili. Satu, menyatakan Terdakwa Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan.

Namun, Hakim Nelson menyatakan Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dua, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair,” terangnya.

Dengan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp552.378.265 dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tersebut dibacakan. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP,” jelas Hakim Nelson.

Dikatakan Hakim Nelson, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, dijelaskan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Serta, terdakwa tidak mengembalikan uang dari korupsi tersebut kepada negara.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Nelson.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru