Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Galvanis Outer Ringroad Pematang Siantar

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 30 Agustus 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek Galvanis Outer Ringroad P. Siantar dengan agenda pembacaan putusan. Tepat pada pukul 14.09 Wib Para Terdakwa memasuki ruang sidang di didampingi masing-masing keluarga dan Penasihat Hukumnya. Selain itu, terlihat juga Jaksa Penuntut umum dan pengunjung telah berhadir untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim.

Sudah hampir satu jam lebih menunggu, akhirnya Majelis Hakim membuka persidangan sekitar pukul 15.30 Wib. Persidangan ini di pantau langsung Komisi Yudisial Wilayah Sumut dan di liput beberapa pewarta. Pembacaan putusan di pimpin oleh Majelis Hakim Dr. Dahlan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua yang juga merupakan Wakil Ketua PN Medan, Hakim Anggota Rurita Ningrum, S.H. dan Immanuel Tarigan, S.H., M.H. Majelis Hakim membaca putusan Para Terdakwa secara bersamaan.

Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan “berdasarkan pemeriksaan alat bukti mulai dari keterangan saksi, saksi ahli dan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Para Terdakwa dan telah disumpah menurut agamanya masing-masing. Kemudian berdasarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, ditemukanlah beberapa fakta-fakta dan dihubungkan dengan setiap unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan. Maka Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal dalam Dakwaan Primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP”. Tegas Majelis Hakim membaca putusan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat “Para Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan negara. Maka untuk itu, Para Terdakwa dapat dipidana untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya”. Kemudian, dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan “ Bahwa hukuman terdakwa bukan untuk ajang balas dendam kepada Terdakwa, melaikan bentuk edukasi agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi”. Sambung Majelis Hakim “alasan pemberat Para Terdakawa karena perbuatan terdakwa sangat merugikan uang negara. Tidak mendukung program pemerintah. Tidak mengakui perbuatannya. Alasan peringanan Para Terdakwa ketiganya merupakan Tulang punggung keluarga”. Ucap Majelis Hakim.

Seketika terjadi suasana hening pada saat Majelis Hakim membacakan pada poin “Mengadili”. Sontak terlihat semua orang yang ada di ruangan persidangan menunjukkan wajah serius dan mendengarkan dengan khidmat terhadap vonis Para Terdakwa. Majelis Hakim dalam amar putusannya mengadili Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakawaan primer. Terdakwa Jhonson Tambunan divonis 7 tahun penjara, denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian, untuk Terdakwa Pramudia Panjaitan divonis 6 tahun, denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa Berman Simanjuntak divonis 6 tahun 6 bulan dan denda 500 jt, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menambahkan hukuman kepada Berman Simanjuntak untuk membayar bayar uang pengganti sekitar 1,4 Miliar, paling lama dibayar satu bulan sejak putusan ini di bacakan. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda milik Terdakwa di sita untuk negara, apabila tidak mampu ataupun tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk berkonsultasi kepada masing-masing Penasihat Hukumnya untuk menentukan sikap. Setelah itu, Para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir, begitu pula sikap dari Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan selesai sekitar pukul 16.10 Wib dan terlihat keluarga Para Terdakwa menangis sambil berpelukan. Terlihat Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidsus P.Siantar) menemui para pewarta sambil mengatakan “Terima Kasih kerja samanya dalam mengkawal perkara ini, sehingga Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi”. Ujarnya penuh semangat juang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru