Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Galvanis Outer Ringroad Pematang Siantar

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 30 Agustus 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek Galvanis Outer Ringroad P. Siantar dengan agenda pembacaan putusan. Tepat pada pukul 14.09 Wib Para Terdakwa memasuki ruang sidang di didampingi masing-masing keluarga dan Penasihat Hukumnya. Selain itu, terlihat juga Jaksa Penuntut umum dan pengunjung telah berhadir untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim.

Sudah hampir satu jam lebih menunggu, akhirnya Majelis Hakim membuka persidangan sekitar pukul 15.30 Wib. Persidangan ini di pantau langsung Komisi Yudisial Wilayah Sumut dan di liput beberapa pewarta. Pembacaan putusan di pimpin oleh Majelis Hakim Dr. Dahlan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua yang juga merupakan Wakil Ketua PN Medan, Hakim Anggota Rurita Ningrum, S.H. dan Immanuel Tarigan, S.H., M.H. Majelis Hakim membaca putusan Para Terdakwa secara bersamaan.

Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan “berdasarkan pemeriksaan alat bukti mulai dari keterangan saksi, saksi ahli dan saksi a de charge yang dihadirkan oleh Para Terdakwa dan telah disumpah menurut agamanya masing-masing. Kemudian berdasarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, ditemukanlah beberapa fakta-fakta dan dihubungkan dengan setiap unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan. Maka Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal dalam Dakwaan Primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP”. Tegas Majelis Hakim membaca putusan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat “Para Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan negara. Maka untuk itu, Para Terdakwa dapat dipidana untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya”. Kemudian, dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan “ Bahwa hukuman terdakwa bukan untuk ajang balas dendam kepada Terdakwa, melaikan bentuk edukasi agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi”. Sambung Majelis Hakim “alasan pemberat Para Terdakawa karena perbuatan terdakwa sangat merugikan uang negara. Tidak mendukung program pemerintah. Tidak mengakui perbuatannya. Alasan peringanan Para Terdakwa ketiganya merupakan Tulang punggung keluarga”. Ucap Majelis Hakim.

Seketika terjadi suasana hening pada saat Majelis Hakim membacakan pada poin “Mengadili”. Sontak terlihat semua orang yang ada di ruangan persidangan menunjukkan wajah serius dan mendengarkan dengan khidmat terhadap vonis Para Terdakwa. Majelis Hakim dalam amar putusannya mengadili Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakawaan primer. Terdakwa Jhonson Tambunan divonis 7 tahun penjara, denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian, untuk Terdakwa Pramudia Panjaitan divonis 6 tahun, denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa Berman Simanjuntak divonis 6 tahun 6 bulan dan denda 500 jt, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menambahkan hukuman kepada Berman Simanjuntak untuk membayar bayar uang pengganti sekitar 1,4 Miliar, paling lama dibayar satu bulan sejak putusan ini di bacakan. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda milik Terdakwa di sita untuk negara, apabila tidak mampu ataupun tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk berkonsultasi kepada masing-masing Penasihat Hukumnya untuk menentukan sikap. Setelah itu, Para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir, begitu pula sikap dari Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan selesai sekitar pukul 16.10 Wib dan terlihat keluarga Para Terdakwa menangis sambil berpelukan. Terlihat Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidsus P.Siantar) menemui para pewarta sambil mengatakan “Terima Kasih kerja samanya dalam mengkawal perkara ini, sehingga Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi”. Ujarnya penuh semangat juang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB